Suaraindo.id – Sebanyak Rp 350 juta rupiah Pemerintah Kota Subulussalam menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak pelanggan listrik.
Pendapatan tersebut kontribusi dari PLN ULP Kota Subulussalam ke pemerintah daerah, pajak sepuluh persen dari tagihan listrik.
Hal ini disampaikan Manajer PLN ULP Subulussalam, Tommy Wiranata saat dikonfirmasi media.
“Untuk pendapatan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sekitar lebih kurang 350 juta rupiah per bulan.
Untuk setiap bulan selalu disetorkan dari pusat ke dinas pendapatan,” kata Tomy Wiranata,” Senin (23/12/2024).
Dia mengatakan PBJT tersebut dari total 30 ribu jumlah pelanggan PLN dalam wilayah Kota Subulussalam.
“Tomy memaparkan pajak tersebut dari tagihan seluruh pelanggan listrik di Subulussalam, termasuk dari industri dan bisnis.
Tunggakan Listrik PJU dan SKPK Pemko Subulussalam Tahun 2024 Capai 3 Milyar
Tunggakan Lampu penerangan jalan umum (PJU) dan beberapa SKPK Subulussalam diperkirakan mencapai tiga (3) milyar rupiah.
PJU menunggak hampir 2,4 milyar rupiah, tunggakan tersebut berjalan tujuh bulan, Juni-Desember 2024. Ditambah tunggakan beberapa SKPK Subulussalam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam dikabarkan memiliki tunggakan pembayaran listrik Tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp 3 milyar rupiah.
Tunggakan tersebut mulai dari tagihan listrik beberapa Kantor SKPK dan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Subulussalam
Hal ini disampaikan Manajer PLN ULP Subulussalam, Tommy Wiranata, dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Menurut Tomi, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan. Namun dari laporan beberapa SKPK menunggu pencairan yang telah diajukan ke Kantor Keuangan Subulussalam.
Meski menunggak, Tomi menyebutkan sejauh ini pihaknya belum melakukan tindakan pemadaman mengingat kantor tersebut merupakan layanan publik.
“Surat pemberitahuan telah kita layangkan, pihak dari SKPK menyebutkan pembayaran nya menunggu pencairan anggaran dari Kantor Keuangan setempat,” kata Tomi Wiranata.
Tunggakan iuran listrik tersebut, Tomi menjelaskan untuk listrik PJU sudah masuk tujuh bulan, sejak Juni-Desember 2024.
Sementara itu untuk beberapa SKPK ada yang mencapai satu hingga lima bulan.
“PJU yang belum terbayarkan 7 bulan, kalau beberapa SKPK campur ada yang 1-5 bulan,” ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS