KRPSS Mendesak Pemkot Palembang Segera Bongkar Parkside’s Hotel

  • Bagikan
Puluhan massa dari Koalisi Rakyat Peduli Sumatera Selatan (KRPSS) menggeruduk Kantor Wali Kota Palembang, Jumat (27/12). (SuaraIndo.Id/DN)

SuaraIndo.Id – Puluhan massa dari Koalisi Rakyat Peduli Sumatera Selatan (KRPSS) menggeruduk Kantor Wali Kota Palembang, Jumat (27/12/24).

Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera membongkar Parkside’s Hotel Palembang, yang diduga belum mengantongi izin operasional, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Amdalalin.

Koordinator aksi, Sukma Hidayah, SE, menegaskan aksi ini merupakan kali keenam dilakukan tanpa ada respons nyata dari pihak pemerintah.

“Kami sudah enam kali menyampaikan aspirasi melalui aksi dan surat resmi kepada PJ Wali Kota Palembang, namun hingga kini belum ada kejelasan. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Sukma dalam orasinya.

Menurut Sukma, keberadaan bangunan hotel tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang ditetapkan Pemkot Palembang.

Ia menyebut dugaan pelanggaran itu tidak hanya bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Kota Palembang, tetapi juga aturan nasional.

“Bangunan ini jelas melanggar Perda dan peraturan wali kota. Hal ini seolah-olah menunjukkan sikap melawan aturan tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum. Oleh karena itu, pembongkaran harus segera dilakukan,” tegas Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia ini.

Mus Mulyono, SP,  juga mendesak PJ Wali Kota Palembang untuk bertindak tegas. Ia meminta aktivitas pembangunan dihentikan dan sanksi hukum serta administratif segera diberikan kepada pihak yang melanggar.

“Kami mendesak PJ Wali Kota untuk turun langsung dan menyetop pembangunan hotel yang hampir selesai ini. Tindakan tegas diperlukan untuk menegakkan aturan,” kata Mus.

Ketua DPD HIMPKA Sumsel ini juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses perizinan hotel tersebut.

“Ada indikasi kuat pemalsuan dokumen dalam penerbitan izin hotel ini. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mus menuntut DPRD Kota Palembang mengeluarkan rekomendasi pembongkaran kepada PJ Wali Kota Palembang.

“Kami mendesak DPRD Kota Palembang untuk merekomendasikan pembongkaran Parkside’s Hotel Palembang karena bangunan ini diduga tidak memiliki izin operasional yang sah,” pungkasnya.

Massa juga meminta Satpol PP untuk segera menutup hotel tersebut secara permanen. KRPSS menegaskan, jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi, mereka siap menggelar aksi lanjutan dengan eskalasi yang lebih besar.

Menyikapi hal tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang, Isnaini Madani, menyampaikan jika pihaknya segera akan menyampaikan tuntutan ini ke PJ  Wali Kota Palembang.

“Terima kasih, terkait aspirasi yang di sampaikan ini, segera akan kami sampaikan kepada Bapak PJ Wali Kota Palembang,”ungkapnya.

  • Bagikan