SPBU Mulai Wajibkan Barcode MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi

  • Bagikan
Ilustrasi- Suasana antrian kendaraan di SPBU. SUARAKALBAR.CO.ID

Suaraindo.id – Mulai awal tahun 2025, pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kini diwajibkan menggunakan barcode Pertamina. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.

Salah satu wilayah yang mulai menerapkan kebijakan ini adalah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Konsumen yang ingin membeli BBM subsidi diwajibkan menunjukkan barcode sebagai bukti bahwa mereka dan kendaraan yang terdaftar berhak mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

Meski kebijakan ini telah disosialisasikan sejak 2024, banyak masyarakat yang mengaku belum memahami apa itu barcode MyPertamina atau bagaimana cara mendapatkannya.

Iwan, salah seorang pengendara di Sekadau Hilir, mengaku kaget saat diminta menunjukkan barcode saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite. Karena belum memiliki barcode, ia terpaksa pulang tanpa mendapatkan BBM.

“Pas mau isi, diminta barcode. Saya bingung apa itu barcode dan cara mendapatkannya. Petugas SPBU menawarkan bantuan, tapi saya pilih daftar sendiri di rumah. Ternyata prosesnya mudah, dan kendaraan saya dapat jatah maksimal 120 liter per hari,” kata Iwan.

Barcode MyPertamina berfungsi untuk:

Mencatat dan mengawasi pendistribusian BBM subsidi agar lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan negara.

Mempermudah transaksi pembayaran BBM atau produk Pertamina secara cashless.

Tri Wahyudi Saleh, Direktur Pemasaran PT Pertamina, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung program subsidi yang efisien dan berkeadilan.

Untuk mendapatkan barcode MyPertamina, pengguna harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

Foto KTP.

Foto STNK (bagian depan dan belakang).

Foto kendaraan secara keseluruhan.

Foto nomor polisi kendaraan.

Dokumen uji kendaraan bermotor (KIR) (untuk kendaraan angkutan).

Surat rekomendasi dari dinas terkait (jika tidak memiliki kendaraan pribadi).

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs subsidi.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina.

Akses situs subsidi.mypertamina.id.

Unggah dokumen yang diminta.

Tunggu proses verifikasi hingga 7 hari kerja.

Unduh barcode setelah pendaftaran disetujui.

Unduh aplikasi MyPertamina.

Daftar dengan data diri lengkap.

Hubungkan akun MyPertamina dengan LinkAja untuk pembayaran.

Tunggu proses verifikasi hingga 7 hari kerja.

Unduh barcode yang sudah disetujui.

Iwan berharap kebijakan ini terus disosialisasikan agar masyarakat lebih memahami manfaat dan cara mendaftarnya. “Meskipun awalnya bingung, sekarang saya merasa kebijakan ini baik untuk memastikan subsidi tidak salah sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Ridwan, pengendara asal Pinrang, Sulawesi Selatan, mengapresiasi sistem barcode yang menurutnya memudahkan proses transaksi di SPBU.
“Prosesnya cepat dan mudah. Cukup dengan barcode, saya bisa beli Pertalite tanpa kendala,” kata Ridwan.

Penerapan barcode MyPertamina ini merupakan langkah besar menuju transparansi dan efisiensi dalam pendistribusian BBM subsidi. Dengan dukungan masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi anggaran dan memastikan subsidi tepat sasaran.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan diri di MyPertamina agar dapat menikmati BBM subsidi secara legal dan teratur,” tutup Tri Wahyudi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan