Suaraindo.id – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, membuka kegiatan sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024 di Hotel Maestro Pontianak pada Selasa (21/1/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyusunan LPPD sebagai dokumen strategis yang mencerminkan kinerja pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Mohammad Bari menekankan bahwa teknis penyusunan LPPD tahun ini masih merujuk pada mekanisme tahun-tahun sebelumnya. Namun, terdapat penyempurnaan dalam indikator, definisi operasional, serta sajian data evidence di beberapa urusan pemerintahan.
“Penyempurnaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan dokumen LPPD tidak hanya sesuai standar tetapi juga akurat dan relevan dengan kebutuhan penilaian kinerja pemerintahan,” ujarnya.
Pj Sekda mengingatkan perangkat daerah untuk segera melengkapi data penunjang penyusunan LPPD sesuai dengan surat Gubernur Kalimantan Barat nomor 100.1.6/569/RO-PEM tanggal 10 Desember 2024. Batas waktu pengumpulan data ditetapkan pada 17 Januari 2025.
Namun, berdasarkan pemantauan melalui aplikasi e-LPPD pada 20 Januari 2025, hanya 27 dari total 114 Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah diisi.
“Ini menjadi perhatian serius. Masih ada waktu untuk menyempurnakan dokumen dan indikator yang ada. Sosialisasi hari ini diharapkan membantu tim penyusun dan reviu memahami teknis penyusunan dengan lebih baik,” tegas Bari.
Kualitas LPPD sebagai Tolok Ukur Kinerja Daerah
Sebagai salah satu tolak ukur utama kinerja pemerintahan daerah, LPPD memainkan peranan vital. Mohammad Bari menyebut bahwa nilai LPPD Provinsi Kalimantan Barat terakhir pada 2022 adalah 2,85 dengan status sedang, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023.
“Hasil evaluasi LPPD tidak hanya menjadi nilai akhir tetapi juga dasar untuk kebijakan strategis lainnya. Ini memerlukan komitmen dari semua pihak untuk meningkatkan kualitas penyusunan laporan,” katanya.
Transparansi dan Keterbukaan Informasi sebagai Tantangan
Dalam era keterbukaan informasi, penyelenggaraan pemerintahan menghadapi tantangan untuk menyajikan data yang valid dan akurat. Mohammad Bari menekankan pentingnya LPPD sebagai dokumen transparansi yang menunjukkan kehadiran pemerintah bagi masyarakat.
“Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LPPD tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah tetapi juga sarana propaganda positif yang menampilkan kinerja pemerintah secara komprehensif,” paparnya.
Komitmen Bersama untuk Kemajuan Kalbar
Pj Sekda mengakhiri sambutannya dengan mengajak seluruh komponen pemerintah untuk berkomitmen penuh dalam menyusun LPPD yang berkualitas.
“LPPD adalah tanggung jawab bersama. Data yang baik akan menghasilkan dokumen yang berkualitas, dan itu menjadi fondasi penting untuk memajukan Provinsi Kalimantan Barat yang kita cintai,” tutupnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan penyusunan LPPD Provinsi Kalimantan Barat dapat lebih optimal dan memberikan kontribusi signifikan bagi penilaian kinerja daerah secara nasional.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS