Suaraindo.id – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, resmi membuka acara Rekonsiliasi Data dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Kabupaten Landak yang diselenggarakan di Aula Besar Kantor Bupati Landak pada Selasa (21/01/2025). Acara tersebut juga mencakup sejumlah kegiatan penting, termasuk penyampaian Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Kabupaten Landak, pengenalan Coretax bagi wajib pajak instansi pemerintah, serta penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Heri Adiwijaya menegaskan pentingnya penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LKPD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, berfungsi untuk menyajikan informasi keuangan yang komprehensif dan transparan mengenai kondisi keuangan pemerintah daerah.
“Setiap entitas, termasuk pemerintah daerah, wajib menyusun laporan keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah memberikan gambaran tentang kondisi dan kinerja keuangan suatu entitas,” ujar Heri.
Heri juga menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak terdiri dari tujuh komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LP-Ekuitas), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Tidak hanya itu, Laporan Keuangan tersebut juga mencakup analisis kondisi makro ekonomi Kabupaten Landak, pencapaian target kinerja, serta kebijakan keuangan daerah, termasuk kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Selain itu, terdapat dua buah ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PT. Landak Barajaki, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 yang mengatur penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda Heri mengingatkan bahwa penyusunan LKPD harus mengkonsolidasikan laporan keuangan dari seluruh SKPD. Keterlambatan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan dari SKPD dapat menghambat proses konsolidasi laporan keuangan dan berisiko menunda penyampaian laporan unaudited ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Berkenaan dengan hal tersebut, saya instruksikan kepada seluruh Kepala SKPD untuk segera menyusun laporan keuangan dan menyampaikan ke BPKAD sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Heri.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS