Suaraindo.id – Kasus manipulasi takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, akhirnya terungkap. Pihak kepolisian menemukan adanya indikasi pengurangan volume dalam jumlah besar, mencapai sekitar 13 ton.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik kecurangan dalam distribusi Minyakita di wilayah tersebut.
“Kasus ini sedang didalami Ditreskrimsus Polda Banten. Dari hasil penyelidikan di wilayah Banten, kita menemukan ada sekitar 13 ton yang kita duga mengalami pengurangan volume,” ujar Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya yang dilansir dari ANTARA, Rabu (12/3/2025).
Kapolda Banten menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pedagang. Polisi juga telah menahan tersangka yang diduga terlibat dalam manipulasi takaran Minyakita.
“Sejauh ini yang teridentifikasi masih pengecer. Namun, kita akan mencoba menelusuri lebih jauh hingga ke tingkat produsen,” kata Kapolda.
Penyelidikan ini tidak hanya berfokus pada pengecer di Rajeg, tetapi juga diperluas ke beberapa wilayah lain di Banten. Polisi berupaya mengungkap apakah praktik serupa terjadi secara sistematis dalam distribusi Minyakita.
Sebelumnya, pada sidak yang dilakukan pada Senin (11/3) di berbagai toko di Kota Serang, Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT Metrologi Legal Kota Serang menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran.
Di salah satu toko, petugas menemukan Minyakita yang dikemas dalam botol sebanyak 29 krat, dengan masing-masing krat berisi 12 botol. Setelah dilakukan pengukuran terhadap sampel acak, ditemukan bahwa isi bersih dalam satu botol hanya 770 ml, jauh di bawah takaran standar yang seharusnya satu liter.
“Kemudian petugas metrologi mengambil satu sampel botol untuk dilakukan pengukuran, dan hasilnya hanya 770 ml, tidak sesuai dengan yang tertera dalam label sebanyak satu liter,” ungkap petugas dari UPT Metrologi Legal Kota Serang, Yoga.
Dengan temuan ini, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli Minyakita, terutama dengan memastikan volume minyak dalam kemasan sesuai dengan yang tertera pada label. Kepolisian juga berjanji akan terus mengusut tuntas praktik curang ini hingga ke akar masalahnya.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini dan tidak akan berhenti sampai ke pelaku utama. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan praktik serupa di daerah lain,” tegas Kapolda Banten.
Kasus ini menjadi sorotan karena Minyakita merupakan produk minyak goreng bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Praktik manipulasi takaran ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menyediakan bahan pokok dengan harga stabil.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS