Bupati Ketapang Serahkan Santunan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan

  • Bagikan
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo didampingi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Jamsos kematian secara simbolis kepada keluarga ahli waris. (Suaraindo.id/Adang Hamdan)

Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang telah berjalan sejak tahun 2024.

Hingga Februari 2025, sebanyak 126 pekerja rentan yang meninggal dunia telah menerima santunan JKM dengan total pembayaran mencapai Rp. 5,29 miliar yang disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai bagian dari program ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang menyerahkan santunan Jaminan Kematian secara simbolis kepada ahli waris dari Desa Muara Jekak dan Desa Lembah Hijau 2.

Penyerahan dilakukan dalam rangkaian acara Safari Ramadhan di Kecamatan Sandai, pada Kamis, (13/3/2025).

Santunan diberikan langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ketapang, Zeid Eriza Putra, serta perangkat desa setempat. Berikut daftar penerima santunan: Sukur (Ahli waris: Jamilah) – Rp. 42.000.000,- Salim (Ahli waris: Ramdaniah) – Rp. 42.000.000,- Subhan (Ahli waris: Sahri Rais) – Rp. 42.000.000,-

Dalam sambutannya, Bupati Alexander Wilyo menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pelayanan yang cepat dan efisien. “Kami sangat bersyukur atas program jaminan sosial ini. Ini membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pekerja rentan dan memberikan kepastian bagi keluarga mereka,” ujar Bupati.

Sementara itu, Zeid Eriza Putra, selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

“Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu siap memberikan perlindungan kepada para pekerja,” ungkapnya.

Program perlindungan pekerja rentan ini akan terus berlanjut pada tahun 2025, dengan harapan semakin banyak pekerja yang terlindungi dan mendapatkan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan