KTA Diterbitkan PWI Versi KLB Tidak Sah

  • Bagikan
KTA PWI Biasa yang diduga diterbitkan PWI versi KLB. SUARAINDO.ID/ist

Suaraindo.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI yang diterbitkan oleh versi PWI Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah atau ilegal.

“Mereka itu tidak sah dan tidak berhak menerbitkan Kartu Anggota,” tegas Hendry Ch Bangun dalam keterangan persnya, Sabtu (29/3/2025).

Menurut Hendry, jika pihak yang mengatasnamakan PWI versi KLB tetap menerbitkan KTA, maka nama anggota yang tercantum dalam kartu tersebut tidak akan terdaftar di website resmi PWI, yaitu PWI.or.id.

“Jadi, semua anggota PWI yang sah namanya masuk ke Website PWI.or.id. Ini khusus untuk KTA PWI yang dikeluarkan oleh PWI Pusat,” ujarnya.

Hendry menjelaskan untuk KTA PWI Muda diterbitkan oleh PWI di tingkat provinsi melalui proses pendaftaran dan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Selama dua tahun menjadi anggota muda, baru bisa naik jenjang menjadi anggota biasa yang diterbitkan PWI Pusat. Salahsatunya adalah sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” tegas Hendry.

Pernyataan tegas dari Ketum PWI Pusat ini sekaligus menjadi penegasan bahwa hanya PWI yang diakui secara resmi yang berhak menerbitkan KTA bagi para anggotanya. Dengan demikian, ia mengimbau kepada seluruh wartawan untuk berhati-hati dalam memilih sumber penerbitan kartu anggota guna menghindari ketidakabsahan keanggotaan mereka di organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan