Suaraindo.id – Sebanyak 66 anak ditemukan masih berkeliaran di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Sosialisasi yang digelar pada Sabtu malam (2/8/2025) ini dilakukan oleh tim gabungan di 28 titik wilayah Kecamatan Pontianak Barat.
Tim tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), kecamatan, kelurahan, kepolisian, Koramil, serta pendamping anak.
Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani, menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari langkah preventif untuk menekan potensi kerawanan terhadap anak di malam hari. Dari hasil penyisiran di sejumlah kafe, warung kopi, dan tempat usaha lainnya, masih banyak anak-anak yang berada di luar rumah melebihi batas waktu yang diizinkan.
“Terhadap anak-anak yang terjaring, kami lakukan pendataan dan mereka langsung diminta pulang ke rumah masing-masing,” ujarnya usai kegiatan sosialisasi.
Tak hanya menyasar anak-anak, tim juga memberikan imbauan kepada pengelola kafe dan pelaku usaha lainnya agar tidak melayani anak di bawah usia 18 tahun setelah pukul 22.00 WIB. Pamflet berisi larangan tersebut juga ditempel di berbagai titik usaha sebagai bentuk sosialisasi visual.
“Ini kami lakukan agar pengelola usaha juga paham dan patuh terhadap Perwa ini. Mereka kami minta untuk tidak lagi melayani anak-anak di atas jam 10 malam,” jelas Nurbayani.
Ia menegaskan bahwa Perwa ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak anak secara semena-mena, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari potensi bahaya yang bisa mengancam keselamatan mereka di malam hari, seperti kekerasan, pergaulan bebas, hingga tindak kriminal.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung peraturan ini demi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak kita,” imbuhnya.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi tumbuh kembang anak. Nurbayani pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan sosial yang kondusif, terutama di malam hari.
“Sosialisasi ini bagian dari upaya perlindungan anak yang menyeluruh. Kami ingin Kota Pontianak menjadi kota yang benar-benar peduli terhadap masa depan generasi muda,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS