Polres Sanggau Bekuk Dua Pengedar Sabu, Delapan Paket Diamankan dari Dua Lokasi Berbeda

  • Bagikan
salah satu pelaku pengedar narkoba Sanggau ditangkap polisi. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Dua pria berinisial FM (37) dan AD (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu malam (2/8/2025).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya dugaan transaksi narkoba di Lingkungan Liku, Kelurahan Beringin. Tindak lanjut penyelidikan pun dilakukan secara intensif oleh petugas.

“Sekitar pukul 20.45 WIB, kami berhasil mengamankan FM di kawasan Lingkungan Liku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam saku celananya,” ungkap Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Aprianto dalam rilis resmi, Selasa (5/8/2025).

FM, yang diketahui berdomisili di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari AD. Tak ingin kehilangan jejak, tim segera melakukan pengejaran dan satu jam kemudian berhasil menangkap AD di sebuah kamar hotel di wilayah yang sama.

“Dari penggeledahan di lokasi kedua, kami menemukan satu paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, plastik klip kosong, dan sebuah kotak penyimpanan,” terang Iptu Eko.

Tak berhenti di situ, tim kembali mengembangkan kasus dengan melakukan penggeledahan ke rumah AD yang terletak di Lingkungan Liku. Di teras rumah tersebut, petugas menemukan lima paket sabu tambahan yang diakui sebagai milik pribadi AD.

“Total barang bukti yang kami amankan berjumlah delapan paket sabu, dengan berat kotor yang saat ini masih dalam proses uji laboratorium. Selain itu, kami juga mengamankan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu,” tambahnya.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sanggau dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat krusial dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tegaskan, operasi pemberantasan akan terus dilakukan secara konsisten untuk melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah,” tutup Iptu Eko Aprianto.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan