Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.
Nama Hasto kembali mencuat lantaran diduga memiliki keterkaitan penting dalam pengusutan perkara yang menyeret advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku.
“Ya, kemungkinan-kemungkinan itu masih terbuka. Tentu KPK terbuka untuk memanggil pihak manapun yang relevan dan dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Menurut Budi, penyidik saat ini masih menganalisis sejumlah barang bukti yang disita dari Hasto Kristiyanto, termasuk ponsel, buku catatan, dan flashdisk. Keterangan Hasto, kata dia, diperlukan untuk memperkuat berkas perkara tersangka Donny Tri Istiqomah serta mengurai lebih dalam jejak buronan Harun Masiku.
“Penyidikan perkara ini masih berjalan. Dukungan informasi dari berbagai pihak termasuk Saudara HK (Hasto Kristiyanto) sangat krusial,” tegas Budi.
Ia menambahkan, meskipun Hasto telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, proses hukum terhadap tersangka lain tetap berlanjut.
“Amnesti itu hanya berlaku untuk HK. Sementara DTI (Donny Tri Istiqomah) masih berstatus tersangka dan akan segera kami proses lebih lanjut hingga ke persidangan,” jelasnya.
Budi juga menegaskan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus yang bermula dari skandal suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada tahun 2019–2020 lalu.
“Sampai saat ini kami terus memburu Harun Masiku yang masih DPO. Kami juga sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk memaksimalkan pencarian,” ujar Budi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Harun Masiku bersama Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, dan eks kader PDIP Saeful Bahri didakwa memberikan suap demi meloloskan PAW Harun ke kursi DPR RI. Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, sementara Donny segera diproses ke pengadilan.
Adapun Hasto sempat dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tipikor, namun baru-baru ini dibebaskan melalui kebijakan amnesti oleh Presiden Prabowo.
KPK berharap seluruh proses hukum terhadap para pihak yang terlibat dapat segera rampung agar kejelasan status hukum dan akuntabilitas bisa ditegakkan secara transparan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS