Polres Sekadau Tangkap Empat Pelaku PETI di Sungai Sekadau

  • Bagikan
4 Pelaku PETI dirangkap Polres Sekadau. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengamankan empat pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di aliran Sungai Sekadau. Para pelaku masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Melawi.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap.

“Petugas menyusuri Sungai Sekadau dan mendapati kegiatan penambangan emas di aliran sungai. Keempat pelaku langsung diamankan beserta barang bukti peralatan yang digunakan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

IPTU Zainal mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat pihaknya terhadap keluhan warga terkait dugaan pencemaran Sungai Sekadau akibat aktivitas PETI.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Polres Sekadau, lanjut IPTU Zainal, secara konsisten melakukan langkah persuasif maupun penegakan hukum untuk memberantas PETI. Edukasi langsung kepada warga juga rutin dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan dan risiko hukum bagi pelaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan