Suaraindo.id – Peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, semakin memprihatinkan. Jika sebelumnya aparat kerap mengungkap kasus sabu dan ekstasi, kini polisi menemukan jenis narkotika baru yang beredar di wilayah ini: heroin. Temuan ini menjadi kasus pertama peredaran heroin di Ketapang.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pamudji Widodo, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terbongkar pada April 2025 lalu di Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Seorang pria berhasil ditangkap saat menyimpan narkoba di dalam sebuah mobil Toyota Hilux berwarna merah.
“Dari tangan pelaku, kami amankan 1,13 gram heroin serta sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak,” ujar Aris kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Menurut Aris, heroin tersebut diduga kuat dipasok dari Pulau Jawa. Saat ini, perkara telah memasuki tahap II dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Temuan heroin di Ketapang mengindikasikan pergeseran pola peredaran narkotika di daerah ini. Sebelumnya, jaringan sindikat lokal lebih dominan mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi. Masuknya heroin—yang selama ini identik dengan kota-kota besar—membuka dugaan adanya jaringan lintas provinsi yang mulai melirik Kalimantan Barat sebagai pasar baru.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat, Abdurrahman, peredaran heroin biasanya dikendalikan oleh jaringan dengan modal besar karena harga jualnya yang tinggi dibanding sabu. Jika tren ini tidak segera ditekan, Ketapang berpotensi menjadi jalur distribusi utama narkoba kelas berat di Kalbar.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.