Polisi Amankan Pria di Pontianak Barat Diduga Aniaya Teman Sendiri Pakai Sajam, Motif Diduga Masalah Pribadi

  • Bagikan
Pelaku berinisial MR (33) yang diamankan Polsek Pontianak barat karena diduga melakukan Penganiayaan menggunakan Sajam .SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Seorang pria berinisial MB (33), warga asal Kota Pontianak, diamankan oleh Unit Spartan Polsek Pontianak Barat setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri berinisial R.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Pontianak Barat.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat IPDA Alvon Oktobertus membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (19/10/2025).
“Iya benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan pada Jumat dini hari di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Pontianak Barat,” ujarnya.

Menurut Alvon, pelaku MB saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku dan korban.
“Untuk dugaan sementara, pelaku dan korban memang memiliki persoalan pribadi. Dalam kejadian itu, pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Korban R diketahui mengalami luka robek di bagian kepala dan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan pelaku.
“Korban dianiaya sekitar pukul 02.00 dini hari, dua kali di bagian kepala dan satu kali di tangan kiri. Akibatnya korban mengalami luka robek cukup serius,” tambahnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian. Warga sekitar yang menyaksikan peristiwa itu segera menolong korban dan membawanya ke RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis.

Melalui hasil penyelidikan, rekaman CCTV, dan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Sementara barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian,” ungkap IPDA Alvon.

Atas perbuatannya, pelaku MB dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan