SUARAINDO.ID —— Nelayan di sekitar perairan Gili Bungkak, Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur digegerkan oleh penemuan sesosok jasad laki-laki yang mengapung di laut pada Jumat, 7 Nopember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA.
Tubuh tidak bernyawa tersebut kemudian diketahui bernama Santri Riadi (33), seorang warga Dusun Pemantek, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus laut beberapa hari sebelumnya.
Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nikolas Oesmam menjelaskan, penemuan bermula ketika seorang nelayan bernama Yuda, warga Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, saat melaut untuk memancing.
Saat melintas di perairan Gili Bungkak, Yuda melihat tubuh manusia mengapung dalam posisi telungkup.
Mengetahui hal tersebut, Yuda menghubungi patroli Polairud yang kebetulan sedang melakukan pencarian terhadap korban hanyut di wilayah tersebut sejak Selasa lalu, di sekitar Pantai Batu Dagong, Desa Kuwang Rundun, Kecamatan Jerowaru.
Tak lama kemudian, tim gabungan dari TNI AL, Polair Polres Lombok Timur, dan Basarnas datang ke lokasi untuk mengevakuasi jasad korban ke Pelabuhan II Telong-Elong, Desa Jerowaru.
Dari sana, korban dibawa ke Puskesmas Jerowaru untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Oesman mengatakan, kondisi jasad korban sudah mengalami pembusukan. Tubuhnya tampak membengkak, kulit mulai terkelupas, dan hanya mengenakan celana kolor berwarna biru.
Sekitar pukul 10.35 WITA, tim Inafis Polres Lombok Timur bersama pihak Puskesmas Jerowaru melakukan pemeriksaan terhadap jenazah dengan disaksikan keluarga korban.
Berdasarkan ciri-ciri fisik dan pakaian yang dikenakan, pihak keluarga memastikan bahwa jasad tersebut adalah Santri Riadi, pemancing tradisional yang sebelumnya dilaporkan tenggelam di perairan Tabuan, Desa Kwang Rundun, Kecamatan Jerowaru.
Pukul 10.44 WITA, jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun Pemantek, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi penolakan yang ditandatangani oleh pihak keluarga korban.













