Dinsos Tekankan Pentingnya Pemutakhiran Data Secara Berkelanjutan

  • Bagikan

SUARAINDO.ID ——- Verifikator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, Saepuddin, menegaskan pentingnya pemutakhiran data kesejahteraan sosial secara berkelanjutan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial (bansos).

‎Saepuddin menjelaskan, seluruh penduduk Indonesia wajib termasuk dalam basis data yang telah dipadankan dengan data kependudukan.

‎Tiga sumber data utama menjadi rujukan sesuai Instruksi Presiden, yaitu data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai pemilik sensor, data P3KEM dari kementerian, serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

‎Jika data belum tersimpan dan belum diperbarui, maka tidak dapat masuk ke dalam desain penyaluran bansos.

‎”Data diri seluruh penduduk wajib dipadankan dengan data kependudukan,” ujar Saepuddin.

‎Saepuddin menyampaikan, pemutakhiran data berlangsung secara konvensional setiap bulan, mulai tanggal 1 hingga 11.

‎Pemutakhiran meliputi, Usulan baru penerima bansos, Penambahan anggota keluarga, Perubahan status individu, Perbaikan data keluarga yang belum tercantum.

‎Meski demikian, Dinas Sosial mengaku tidak memiliki alat untuk memasukkan data secara mandiri.

‎Karena itu, data yang dibawa masyarakat ke kantor Dinsos tidak dapat langsung diproses tanpa mekanisme resmi dari pemerintah desa dan operator SIKS-NG.

‎“Kami tidak punya alat untuk memasukkan data baru. Yang bisa dilakukan saat ini hanya menaikkan desil, bukan menghapus atau mengeluarkan data,” jelasnya.

‎Saepuddin menyinggung adanya imputation error dan execution error di lapangan.

‎Misalnya, saat pendamping PKH melakukan ground check, banyak warga enggan memberikan informasi aset seperti kepemilikan emas atau kendaraan.

‎Hal ini berpengaruh pada pengisian 39 variabel wajib dalam DTKS, yang menjadi dasar BPS untuk melakukan ranking atau penetapan desil kesejahteraan.

‎Jika variabel tidak lengkap, warga tidak dapat dirangking dan akhirnya tidak dapat diusulkan dalam bansos.

‎Selain itu, Dinas Sosial Lotim mencatat penurunan drastis pada penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), yakni sekitar 130.000 orang setelah diberlakukannya Data Terpadu.

‎Kondisi ini menimbulkan keluhan masyarakat saat berobat, karena status kepesertaan BPJS mereka dinonaktifkan.

‎Saepuddin mengingatkan bahwa setiap usulan dari desa wajib disertai Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes), dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh kepala desa.

‎Tanpa dokumen tersebut, data tidak akan masuk ke sistem SIKS-NG maupun ke Kementerian Sosial.

‎Penetapan akhir usulan bansos juga harus disahkan oleh Bupati Lombok Timur, bukan oleh Dinas Sosial.

‎Saepuddin menyampaikan bahwa sesuai data BPS, tingkat kemiskinan ekstrem di Lombok Timur berada pada angka 3,2 persen, dengan total 15.405 jiwa yang masih harus diintervensi.

‎Data tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi lapangan dan intervensi program pengentasan kemiskinan.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan