Wali Kota Pontianak Tegaskan LPG Subsidi 3 Kg Hanya untuk Warga Berpenghasilan Rendah dan Usaha Ultra Mikro

  • Bagikan
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi kamtono Saat Diwawancarai Awak Media.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa LPG subsidi 3 kilogram diperuntukkan secara khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha ultra mikro. Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan menggunakan LPG bersubsidi beberapa waktu lalu.

Edi menjelaskan, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi negara yang memiliki sasaran jelas, yakni masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 5. Selain rumah tangga berpenghasilan rendah, subsidi tersebut juga diperuntukkan bagi usaha ultra mikro, namun tidak untuk usaha kecil, menengah, apalagi usaha dengan skala besar.

“Gas LPG 3 kilo yang subsidi ini kan sebenarnya digunakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, desil 1 sampai desil 5, termasuk tempat usaha ultra mikro sebenarnya, bukan UMKM ya. Kalau kecil menengah ini sudah besar, tapi yang dibolehkan itu ultra mikro,” tegas Edi Rusdi Kamtono baru-baru ini.

Ia mengimbau para pelaku usaha yang tidak termasuk kategori penerima subsidi agar segera menghentikan penggunaan LPG 3 kilogram dan beralih ke LPG nonsubsidi. Pemerintah Kota Pontianak menganjurkan penggunaan LPG ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram bagi usaha yang tidak berhak menerima subsidi.

“Ini kita harapkan tidak gunakan gas subsidi 3 kilo, jadi gunakan yang 5 atau yang 12 kilo. Sehingga begitu ada laporan, Satpol PP langsung menertibkan,” ujarnya.

Menurut Edi, saat ini langkah penertiban masih dilakukan secara persuasif. Melalui Satpol PP, pemerintah memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar segera mengganti penggunaan LPG subsidi dengan LPG nonsubsidi. Proses ini akan terus dipantau secara berkala guna memastikan kepatuhan di lapangan.

“Ini masih dalam tahap peringatan, persuasif untuk mereka mengganti segera dengan gas 5 atau 12 kilo, dan ini akan terus dipantau,” jelasnya.

Meski demikian, Edi menegaskan Pemerintah Kota Pontianak tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila pelanggaran dilakukan secara berulang. Sanksi yang disiapkan mulai dari denda hingga tindak pidana ringan (tipiring).

“Tentu nanti akan ada selain peringatan, kalau sudah berulang akan ada sanksi yang lebih besar, minimal denda atau tipiring untuk sementara ini,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Pontianak berharap penyaluran LPG subsidi 3 kilogram dapat tepat sasaran, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak dan tidak menimbulkan kelangkaan di tingkat konsumen rumah tangga berpenghasilan rendah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan