Suaraindo.id – Disiplin internal di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Sambas menjadi sorotan setelah jumlah pelanggaran yang melibatkan personel Polri sepanjang tahun 2025 tercatat meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Sambas.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengungkapkan, pada tahun 2024 tercatat enam kasus pelanggaran dan seluruhnya berhasil diselesaikan. Sementara pada tahun 2025, jumlah laporan meningkat signifikan menjadi 18 kasus, dengan 11 kasus di antaranya telah dituntaskan.
“Secara keseluruhan terjadi peningkatan sebanyak 12 laporan kasus dibandingkan tahun sebelumnya, sementara penyelesaian perkara juga bertambah lima kasus,” ujar AKP Sadoko, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang paling dominan sepanjang 2025 adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Tercatat sebanyak 11 laporan KKEP, dengan tujuh kasus telah diproses hingga selesai.
“Rinciannya, dua kasus masih dalam tahap persidangan, satu kasus menunggu sarkum, dan satu kasus masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya mencatat lima kasus KKEP, maka pada tahun 2025 terjadi kenaikan sebanyak enam kasus. Selain itu, pelanggaran disiplin juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 hanya terdapat satu laporan pelanggaran disiplin yang diselesaikan, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi empat laporan dan seluruhnya telah dituntaskan.
Untuk perkara pidana, sepanjang tahun 2025 tercatat tiga laporan, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tidak mencatat adanya kasus pidana.
“Dari tiga laporan tersebut, dua perkara telah masuk tahap penanganan jaksa, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses persidangan,” ujar AKP Sadoko.
Dari aspek putusan, sanksi administratif pada tahun 2025 tercatat nihil, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai dua putusan. Namun, sanksi penempatan khusus (patsus) justru mengalami peningkatan menjadi empat putusan.
Selain itu, terdapat dua personel yang direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara satu personel telah dijatuhi sanksi PTDH. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencatat tiga personel dijatuhi sanksi PTDH.
Berdasarkan kepangkatan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh personel Bintara (BA). Sepanjang 2025 tercatat 15 personel Bintara terlibat pelanggaran, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah enam orang. Sementara pelanggaran yang melibatkan Perwira Pertama (PA) tercatat sebanyak dua orang.
AKP Sadoko menegaskan, meningkatnya angka pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius Polres Sambas sebagai bahan evaluasi dan pembenahan internal.
“Ini menjadi dasar pembinaan, penguatan pengawasan, serta penegakan disiplin dan kode etik, agar profesionalisme anggota tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terus meningkat,” tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













