Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak akhirnya menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan perkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial IA. Korban sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga sebagai korban kekerasan seksual berulang hingga menyebabkan kehamilan.
Seorang pria berinisial M diamankan polisi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Penangkapan tersebut diumumkan secara resmi oleh Polres Landak pada Sabtu (24/1/2026).
Berdasarkan keterangan resmi Polres Landak, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu, korban IA hendak menjual pakis ke rumah terlapor. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan mengalami kekerasan seksual. Usai kejadian tersebut, korban diberi uang sebesar Rp100 ribu.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada bulan yang sama. Saat korban kembali mencari pakis, ia kembali bertemu dengan terlapor, dipanggil, lalu kembali mengalami kekerasan seksual di lokasi berbeda dan diberi uang Rp50 ribu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka M mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, masing-masing di rumah tersangka dan di area hutan di belakang rumah korban.
Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika M memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta-fakta yang menguatkan dugaan keterlibatan M sebagai pelaku utama.
“Setelah dilakukan gelar perkara, perbuatan saksi memenuhi unsur sebagai tersangka. Statusnya langsung dinaikkan dan dilakukan penangkapan di hari yang sama,” demikian keterangan resmi Polres Landak.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual, terutama yang menimpa kelompok rentan.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegas AKP Heri.
Ia menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Landak. Penyidik masih mendalami keterangan saksi lain guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka M sementara dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.
Namun demikian, penerapan pasal tersebut menuai sorotan dari pihak kuasa hukum korban. Penasihat hukum korban, Andika Simanungkalit, menilai pasal yang dikenakan tidak sejalan dengan laporan awal yang diajukan keluarga korban.
Menurut Andika, laporan awal menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 289 dan Pasal 285 KUHP, yang dinilai lebih mencerminkan perbuatan serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Pasal yang diterapkan Polres bertentangan dengan pasal yang kami laporkan. Kami menggunakan UU TPKS jo Pasal 289 jo Pasal 285 KUHP, dan itu yang kami anjurkan untuk diterapkan dalam BAP,” ujar Andika saat dikonfirmasi di Pontianak, Senin (26/1/2026).
Ia menilai Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP terlalu lemah dan tidak memuat pemberatan hukuman, khususnya karena korban merupakan penyandang disabilitas.
“Pasal ini terlalu ringan dan tidak ada unsur pemberatan. Kami berharap Polres Landak dapat mengkaji ulang penerapan pasal tersebut,” tegasnya.
Andika menambahkan, penggunaan UU TPKS sangat penting karena mengedepankan perspektif perlindungan korban, terutama bagi korban dengan keterbatasan fisik dan mental.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Tumbur Suharto Matanari, mengapresiasi langkah Polres Landak yang telah menetapkan dan menangkap satu tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Landak yang akhirnya bergerak cepat dan menangkap satu pelaku,” ujarnya.
Meski demikian, pihak keluarga berharap penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Menurut Tumbur, masih terdapat tiga terduga pelaku lainnya yang disebut oleh korban dan telah terungkap dalam proses mediasi adat sebelumnya.
“Harapan kami, Polres Landak tidak berhenti di satu tersangka saja. Masih ada tiga orang lain yang diduga melakukan perbuatan serupa dan harus segera ditelusuri,” tegasnya.
Keluarga korban berharap penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan, demi memastikan perlindungan hukum bagi korban serta mencegah terulangnya kekerasan seksual terhadap kelompok rentan di kemudian hari.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













