Suaraindo.id – Tumpukan kayu balok diduga jenis ulin terlihat jelas di wilayah Desa Randau Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kayu-kayu itu tersusun rapi, sebagian telah berbentuk balok siap angkut. Temuan ini bukan hasil operasi aparat, melainkan penelusuran wartawan selama beberapa pekan terakhir.
Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan illegal logging, lokasi ini tampak berjalan tanpa gangguan. Tidak ada garis polisi. Tidak ada penyegelan. Aktivitas di sekitar titik penumpukan berlangsung seperti hari biasa.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, kayu tersebut direncanakan dikirim ke Pontianak menggunakan truk Hino bernomor polisi KB 8055 VB.
“Itu barang mau dibawa ke Pontianak,” ujar sumber itu kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Bila informasi ini akurat, pergerakan kayu itu bukan lagi urusan lokal, melainkan lintas kabupaten fase yang lazim menjadi perhatian serius penegak hukum kehutanan.
Kontras penegakan hukum di Ketapang kemudian mengemuka. Dalam sejumlah kasus, kayu gelondong milik warga yang tidak memenuhi standar administrasi kerap cepat ditindak dengan label illegal logging, meski kayu tersebut dipakai untuk kebutuhan setempat. Namun pada saat yang sama, kayu balok bernilai tinggi dalam jumlah besar di Randau Jekak serta temuan serupa di Simpang Empat Kumai belum tampak tersentuh.
Wartawan mencoba mengonfirmasi kepada seseorang yang diduga pemilik kayu berinisial PB. Pesan WhatsApp yang menanyakan legalitas kayu dan tujuan pengiriman sempat terbaca. Tidak ada jawaban. Nomor wartawan kemudian diblokir.
Sikap ini menyisakan tanda tanya.
Secara normatif, pembalakan liar diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk untuk pengangkutan kayu ilegal.
Namun norma hukum di atas kertas kerap berjarak dengan praktik di lapangan.
Beberapa hari sebelumnya, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan peredaran sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran di Sungai Pawan, Ketapang. Dua klotok dan lima pekerja diamankan di perairan Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.
Penindakan itu menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum. Jakaria Irawan, SH, MH, menilai langkah tersebut terkesan tidak proporsional jika dibandingkan dengan temuan kayu dalam jumlah besar di lokasi lain yang belum tersentuh.
“Penegakan hukum kehutanan seharusnya konsisten dan berbasis skala pelanggaran. Jika kayu skala kecil milik warga bisa cepat diproses, sementara kayu bernilai tinggi dalam jumlah besar dibiarkan, publik berhak mempertanyakan objektivitas aparat,” ujar Jakaria, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
“Undang-undang memberi kewenangan jelas kepada aparat untuk bertindak, baik terhadap pembalakan, pengolahan, maupun pengangkutan kayu ilegal. Jika ada pembiaran, itu bisa masuk dalam ranah kelalaian pengawasan,” tambahnya.
Pernyataan ini berdiri berhadap-hadapan dengan temuan di Randau Jekak. Jika kayu gelondong skala kecil milik warga bisa cepat diproses, mengapa kayu balok ulin dalam jumlah besar yang diduga hendak dikirim ke luar daerah belum memicu tindakan serupa?
Pertanyaan ini mengarah pada dugaan adanya pembiaran oleh aparat pengawas kehutanan dan penegak hukum di wilayah tersebut.
Jakaria juga mengajak masyarakat Ketapang untuk lebih peduli terhadap kelestarian hutan dan lingkungan. Menurutnya, kerusakan hutan akibat pembalakan liar bukan hanya persoalan hukum, tetapi berpotensi menjadi ancaman bencana ekologis di masa depan.
“Kita bisa belajar dari berbagai peristiwa di Sumatera dan Aceh, di mana kerusakan hutan berkontribusi besar terhadap banjir dan bencana lingkungan. Jangan sampai Ketapang mengalami hal serupa karena kita abai hari ini,” ujarnya.
Ia mendorong masyarakat untuk tidak diam apabila menemukan aktivitas pembalakan liar.
“Jika melihat dugaan pembalakan liar, dokumentasikan, viralkan, dan laporkan kepada aparat penegak hukum. Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga hutan kita tetap lestari,” tegas Jakaria.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gakkum KLHK Kalbar maupun aparat penegak hukum di Ketapang terkait temuan kayu di Randau Jekak dan Simpang Empat Kumai. Kapolsek Sandai juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Yang terlihat di lapangan hanya satu hal: kayu-kayu itu masih menumpuk. Tanpa garis polisi. Tanpa penyitaan. Tanpa penjelasan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













