Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence, Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan

  • Bagikan
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melaksanakan penggeledahan dalam rangka pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait tata kelola pertambangan, SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melaksanakan penggeledahan dalam rangka pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait tata kelola pertambangan, Rabu (11/2/2026).

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Paris H. Husien 2, Komplek Paris Royal Residence, mulai pukul 07.30 WIB.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menghimpun serta menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Setelah kegiatan selesai sekitar pukul 10.30 WIB, seluruh barang tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan analisis lebih lanjut serta proses penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan penggeledahan ini merupakan langkah pro justitia yang dilaksanakan secara terukur, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Upaya tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan korupsi dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan lanjutan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, hasil penggeledahan akan dianalisis dan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam proses pembuktian pada tahap selanjutnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan TPK tata kelola pertambangan secara profesional dan objektif. Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan