Oleh : Widya Astin, S.Sos
Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial DPC PDI Perjuangan Kota Palembang
SuaraIndo.Id – Fenomena semakin menyusutnya ruang publik di Kota Palembang tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata ruang dan penguasaan tanah di wilayah perkotaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan semakin banyak lahan yang beralih fungsi menjadi kawasan komersial, permukiman eksklusif, maupun bangunan usaha, sementara ruang terbuka yang dapat diakses masyarakat umum semakin terbatas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya pembangunan kota dilakukan?
Sebagai kader partai yang berpijak pada ideologi kerakyatan dan sebagai Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, saya memandang bahwa persoalan ruang publik harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yaitu reforma agraria perkotaan.
Selama ini, reforma agraria sering dipahami hanya sebagai pembagian tanah di pedesaan. Padahal, di wilayah perkotaan, reforma agraria memiliki makna yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana memastikan tanah dan ruang kota dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan akumulasi keuntungan segelintir pihak.
Di Kota Palembang, nilai tanah yang terus meningkat sering kali mendorong kecenderungan privatisasi ruang. Lahan-lahan strategis yang sebelumnya berpotensi menjadi ruang terbuka hijau atau fasilitas sosial lebih banyak diarahkan untuk pembangunan yang bernilai ekonomi tinggi.
Akibatnya, masyarakat kecil, pekerja, pedagang kaki lima, anak-anak, hingga kelompok rentan semakin kehilangan ruang bersama yang dapat mereka manfaatkan secara gratis dan setara.
Reforma agraria perkotaan menawarkan perspektif bahwa kota harus menyediakan ruang yang adil bagi seluruh warga. Tanah negara yang belum dimanfaatkan secara optimal dapat diarahkan untuk pembangunan taman kota, ruang terbuka hijau, pusat kegiatan masyarakat, fasilitas olahraga publik, maupun ruang ekonomi rakyat. Dengan demikian, pembangunan kota tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keadilan sosial.
Persoalan ruang publik sesungguhnya juga berkaitan erat dengan hak warga atas kota (right to the city). Setiap warga memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang sehat, aman, nyaman, dan inklusif.
Ketika ruang publik semakin berkurang, maka yang hilang bukan hanya sebidang tanah, tetapi juga ruang demokrasi, ruang interaksi sosial, dan ruang pembentukan solidaritas antarwarga.
Bagi kalangan pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah, ruang publik merupakan sarana rekreasi yang paling terjangkau. Tidak semua keluarga mampu mengakses pusat hiburan berbayar.
Karena itu, keberadaan taman kota, lapangan, jalur pejalan kaki, dan ruang terbuka lainnya merupakan bagian dari jaminan kesejahteraan sosial yang seharusnya disediakan negara.
Ke depan, Pemerintah Kota Palembang perlu mendorong kebijakan reforma agraria perkotaan yang berpihak kepada rakyat. Setiap pembangunan baru harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan sosial.
Penyediaan ruang publik harus menjadi kewajiban dalam perencanaan kota, bukan sekadar pelengkap. Selain itu, aset-aset tanah pemerintah yang terbengkalai perlu diinventarisasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Semangat reforma agraria yang diwariskan oleh para pendiri bangsa mengajarkan bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Oleh karena itu, pengelolaan ruang kota harus memastikan bahwa setiap jengkal tanah memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Palembang yang maju bukanlah Palembang yang dipenuhi bangunan tinggi semata, melainkan Palembang yang mampu menghadirkan keadilan ruang bagi seluruh warganya.
Reforma agraria perkotaan adalah jalan untuk memastikan bahwa pembangunan kota tetap berpihak kepada rakyat dan tidak menghilangkan ruang hidup bersama.**













