Banyaknya Laporan Terkait Pelanggaran, Garda Maco: Ini Pilkada Terburuk

  • Bagikan
Ilustrasi - Money Politik Pilkada [int]

Suaraindo.id— Pilkada serentak yang dilaksanakan 9 Desember 2020 menuai banyak problem di Kabupaten Sekadau.

Terkait pelanggaran pemilu yang terjadi, Heryanto Gani selaku Ketua Garda Maco tim pemenangan Rupinus-Aloysius mengatakan bahwa ini merupakan pilkada terburuk yang pernah terlaksana di Sekadau setelah memecahkan diri dari Kabupaten Sanggau.

“Pilkada kali ini benar-benar integritas penyelenggara dipertanyakan terkait adanya banyaknya pelanggaran yang terjadi selama prosesi tahapan pemilu berlangsung,” ungkapnya dalam keterangan pers pada Senin (14/12/2020) malam.

“Masifnya politik uang, banyaknya pelanggaran administrasi seperti ada orang yang tidak terdaftar di DPT tetapi dapat mencoblos serta banyak pelanggaran pemilu yang lain yang merugikan salah satu Paslon,” katanya.

Heryanto Gani menyebut pihaknya Tim Pemenangan Paslon 02 mengatakan sejauh ini telah melaporkan sejumlah kasus terkait pelanggaran pada tahapan Pilkada Sekadau 2020.

“Sejauh ini kami telah membuat 37 laporan terkait pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada kepada Bawaslu Sekadau, sejauh ini juga banyak laporan yang belum di tindak lanjuti dan dalam hal ini Bawaslu sebagai juri terkesan lamban menangani sejumlah laporan yang dibuat oleh kami,” tegas Heryanto Gani.

“Saya ingatkan kepada Bawaslu untuk tegak lurus bekerja sesuai prosedur undang-undang yang berlaku, tidak boleh merugikan Paslon lain dalam hal ini kami yang melaporkan sejumlah pelanggaran tetapi tidak ditanggapi,” imbuhnya.

Heryanto Gani juga mengkritisi kinerja KPU dalam hal ini KPPS yang bekerja di TPS tidak bekerja sesuai prosedur semestinya.

“Ada KPPS yang membiarkan masyarakat yang tidak berdomisili di Sekadau dan tidak terdaftar di DPT Sekadau tetapi bisa mencoblos di TPS, ini sudah kami laporkan ke Bawaslu Sekadau karena ini merupakan pelanggaran berat,” ungkapnya.

“Saya harap Bawaslu segera memanggil KPU atas sebab pelanggaran tersebut bisa dilakukan PSU sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 pasal 112 ayat 2 bagian poin E , pemungutan suara ualng dapat dilakukan jika lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS,” jelasnya.

Al Aminudin selaku Kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu Sekadau ketika memberikan keterangan terkait pelanggaran yang di laporkan oleh tim Paslon 02 mengatakan akan terbuka menerima laporan dan akan menindak sesuai UU yang berlaku.

“Kami selaku Badan Pengawas Pemilu terbuka menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran dan kami melakukan penanggaran berdasarkan ketentuan yg ada yaitu uu pilkada, perbawaslu 8/2020 dan bersama Sentra Gakkumdu,” ujarnya .

  • Bagikan