Suaraindo.id—Mengenai berkas bakal calon (Bacalon) kepala desa Suka Marga, kecamatan Abung Tinggi, kabupaten Lampung Utara yang diduga maladministrasi terkait keabsahan ijasahnya yang disoroti oleh Asisten I kabupaten setempat tuai tanggapan dari akademisi hukum Lampung Utara.
Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Suwardi Ambri angkat bicara, Selasa 2 September 2021.
Suwardi Ambri mengatakan, seharusnya pihak panitia Pilkades di desa dan kecamatan harus meneliti terlebih dahulu terhadap para calon.
“Seharusnya Panitia meneliti terlebih dahulu tentang keabsahan berkas Bacalon tersebut. Jangan sampai menimbulkan kerancuan nantinya. Jika memang diragukan keabsahannya itu kewenangan panitia desa untuk menggugurkan nya,” ujarnya Selasa 2 November 2021.
Terkait nama yang digunakan oleh Bacalon kades Otong di dalam surat keterangan ijasah tersebut menggunakan dengan nama alias itu tidak bisa digunakan.
“Didalam ijasah itu tidak boleh menggunakan nama alias, masak Ijasah pakek nama alias,” terang Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial itu.
Sementara, bagi Bacalon kades yang lebih dari enam calon maka harus melalui tes tertulis di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO).
Karena peraturannya setiap desa maksimal 5 calon, maka bagi desa yang calonnya melebihi ketentuan harus dilakukan sistem gugur dengan melibatkan UMKO sebagai tim penguji dalam tes tertulis itu.
“Kita hanya menerima data dari panitia desa yang untuk mengikuti tes tertulis di UMKO,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten I Pemkab Lampung Utara Mankodri menjelaskan terkait nama yang didaftarkan Otong kepada panitia Pilkades mengunakan nama Otong Juhana Rachmat, Mankodri mengatakan, jika ini nantinya ditetapkan maka tahapan tetap dijalankan.
“Kalau nanti memang berkas dia ini tidak benar, katakanlah ijasahnya palsu maka dia akan kena sanksi hukum yaitu pidana. Tapi itu akan kita cek terlebih dahulu,” kata Mankodri.