Larangan Beli BBM Menggunakan Jerigen, Pedagang Eceran Merana

  • Bagikan

Suaraindo.id—– Puluhan pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) di Lombok Timur merana, paska penerbitan dan larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertalite (JBKP).

Salah seorang pedagang BBM Eceran Zarwan menolak keputusan pemerintah tersebut, karena dinilai merugikan banyak masyarakat kecil. Dikatakan, seharusnya pemerintah memberikan pengecualian atas larangan tersebut.

Diakuinya, beberapa masyarakat yang membeli BBM jenis Pertalite, Solar dan Pertamax menggunakan Jerigen skala besar menggunakan kendaraan pick up, mereka ini yang harus dilarang.

Sementara masyarakat yang hanya pedagang eceran, menggunakan satu sampai tiga jerigen agar diberikan kemudahan.

Zarwan menambahkan, pedagang eceran ini banyak tersebar di seluruh Wilayah Lombok Timur. Bahkan banyak membantu pengendara, terutama di lokasi yang jauh dari pertamina. “Kita harapkan agar Pemerintah melalui Pertamina, bisa mengubah keputusannya,” pinta Zarwan.

Menurutnya adanya larangan ini, banyak pedagang warung yang sekaligus sebagai pengecer menolak keputusan tersebut, karena tidak sesuai. Selain itu, sebelumnya pengecer sudah memiliki surat izin atau surat rekomendasi dari Dinas terkait.

Lebih panjut Zarwan mengaku tidak pernah melakukan penimbunan BBM, karena hanya memiliki 4 jerigen. Ia menduga yang melakukan penimbunan adalah oknum masyarakat yang membeli BBM skala besar, satu sampai 20 jerigen per sekali angkut menggunakan kendaarn roda empat.

Pedagang eceran BBM lainnya Zaenul mengatakan, para pengecer ini hanya mengambil keuntungan seribu sampai dua ribu perliter. Karena disesuikan dengan jarak tempuh pembelian di Pertamina.

Diakuinya, menjual BBM eceran ini hanya sebagai pelengkap dagangan di depan warung yang banyak digeluti masyarakat Kimbik Timur.

Bahkan pengendara juga tetraksa membeli di pengecer karena kehabisan bahan bakar dipertengahan jalan yang jauh dari Pertamina. Bagi pengecer di pedesaan, satu jerigen habisnya bisa satu minggu. Beda halnya dengan pengecer yang ramai dilalui kendaraan.

Diharapkan pengecer bisa menjadi pengecualian atas larangan tersebut. “Karena kami hanya pedagang warung,” keluh Zaenul saat ditemui di pertaminan Pancor, Selasa 12 April 2022.

Penulis: NanangEditor: Redaksi
  • Bagikan