Diduga Mabuk, Pemuda Tebas Kepala Ayah Kandung

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan aparat di kediamannya (Internet FB)

Suaraindo.id– Warga Kabupaten Sambas, Desa Semanga Kecamata Sejangkung dihebohkan dengan pembunuhan sadis yang dilakukan seorang pemuda berinisal F (27) terhadap ayah kandungnya sendiri, Jumat (13/5/2022).

Pembunuhan ini dilakukan pelaku di kediamannya ayahnya dengan kondisi kepala sang ayah terpisah dari tubuhnya.

Belum diketahui motif pembunuhan ini, namun di duga pelaku dalam keadaan mabuk dan beberapa kali melakukan pengancaman terhadap korban.

Kapolsek Sejangkung Iptu Firdaus membenarkan adanya kejadian tersebut, saat dikonfirmasi dia mengatakan pelaku melakukan pembunuhan ini dengan menggunakan parang Panjang di kediamannya sendiri yang saat itu dalam keadaan kosong.“Pelaku melakukan pembunuhan ini di rumahnya dan diduga dilakukan di ruang dapur,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, kejadian terungkap berawal saat warga melihat pelaku F membawa jasad ayahnya keluar rumahnya dan membawa jasat ke jalan.

“Warga berusaha untuk mencegah dan mengamankan pelaku, namun tidak ada yang berani bertindak karena takut menjadi sasaran pelaku,” terangnya.

Akhirnya warga menghubungi aparat Polsek Sejangkung dan akhirnya pelaku diringkus Bersama barang bukti. “Setelah mendapatkan laporan warga kami langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa Parang panjang yang berlumuran darah,” ungkapnya.

Kepala Desa Semanga’ Mujian Suswantoro saat dihubungi mengatakan juga sudah mendapatkan laporan terhadap kejadian pembunuhan sadis ini.

Menurutnya pihak keluarga korban sudah merasa resah karena sudah beberapa kali mendapat ancaman dari pelaku,“Menurut istri korban, anaknya sudah dua kali mengancam membunuhnya dirinya dan suaminya,” kata Kades.

Pelaku saat ini dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik
Pelaku akan dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

  • Bagikan