Suaraindo.id – Sebanyak 21 Warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban agen ilegal, dengan menjanjikan akan di berangkatkan ke Negara Malaysia untuk melakukan pekerjaan atau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Namun, berkas tersebut tidaklah sesuai dengan prosedur yang berlaku, melainkan hanya untuk pergi berwisata bukan untuk bekerja. Maka dari itu Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial AG (L/32), pada hari Kamis (26/5/2022) di simpang Gg Wonodadi I, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya
Direskrimum Polda Kalbar Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, para CPMI tersebut nantinya akan di pekerjakan di Negara Malaysia yang dijanjikan oleh agen tersebut.
“Mereka menempatkan pekerja migran tidak sesuai dengan atutan undang-undang, ini bukan pemalsuan dokumen. Tetapi ini penyalahgunaan dokumen, visa untuk wisata dipakai untuk bekerja. Jadi dokumen ini yang disalah gunakan,” katanya saat pers rilis di Mapolda Kalbar, Jumat siang (3/6/2022).
Dirinya juga menyebut jika mereka memang benar merekrut tenaga kerja dari luar wilayah Kalbar, untuk perekrutan mereka ditawarkan ke Malaysia.
“Tetapi tidak sesuai dengan prosedur, hanya di tampung dan langsung dikirim, dan tidak ada pembekalan dan juga tidak di tampung ke lokasi yang resmi,” ucapnya.
Rencana nya sebelum di kirim ke Malaysia, para CPMI ini diberangkatkan dari Kabupaten Sambas untuk menuju ke perbatasan.
“Bila memang mereka tidak dilengkapi dokumen, maka mereka akan dilewatkan di jalur tikus yang tidak di awasi oleh petugas,” tuturnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Pelindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Pontianak Andi Kusuma Irfandi mengatakan, jika sudah selesai maka 21 korban CPMI tjalur agen ilegal tersebut akan di pulangkan ke daerah masing-masing.
“21 orang ini akan kami pulangkan ke daerah asalnya jika proses nya sudah selesai, kalaupun mereka mau bekerja silahkan menghubungi jalur resmi,” jelasnya.
Sahlim satu diantara Korban yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Lombok Timur, mengaku jika dirinya tiba dari NTB ke Pontianak sudah 10 hari yang lalu, dan dijanjikan akan bekerja di Wilayah Malaysia.
“Janji nya kerja di sawit disana, ke pontianak naik pesawat dibiyai sama agen, nanti kalau sampai sana di potong 1 bulan 200 ribu sampai,” ucapnya.
Dirinya mengaku, jika memilih bekerja di sana dikarenakan faktor ekonomi di kamoung yang cukup sulit, maka dari itu dirinya memilih bekerja di wilayah Negara Malaysia.
“Namanya kekurangan hidup, pastilah kita berfikir untuk menghidupi keluarga, kalau di kampung kan susah cari kerja,” katanya.
Lanjut nya, ia tidak mengetahui untuk prosedur bekerja di wilayah luar seperti apa dan bagaimana.
“Saya tidak tau kalau ke Malaysia tanpa paspor itu berbahaya, saya cuman ikut saja, syarat-syarat administrasi pun tidak ada di pinta sama sekali,” ujarnya.
Dirinya mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, jika ingin bekerja di luar Indonesia, pilihlah agen dengan jalur yang resmi.
“Untuk keluarga yang di kampung mau brangkat berhati-hati, jangan sampai jadi korban seperti tahun ini,” tukasnya.
Sementara itu AG dikenakan pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 Miliyar.