SuaraIndo.Id – Al Naura Karima Pramesti (30), selebgram asal Kota Palembang yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi, yang sebelumnya sempat ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, kini bebas dan dapat menghirup udara bebas, Wanita yang akrab disapa Naura itu, telah keluar dari Lapas Perempuan dan kini telah berkumpul kembali dengan keluarganya, Selasa (7/6/2022).
Menanggapi putusan bebas terhadap Al Naura Pramesti yang terjerat kasus investasi bodong, penasehat hukum korban Kabarina yaitu Septalia Furwani SH MH saat dihubungi mengatakan, kami sangat kecewa dengan putusan bebas terhadap Al Naura, karena melihat kacamata hukum ini merupakan ketidakadilan terhadap korban, karena ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat sidang beberapa waktu yang lalu terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan, tapi mengapa ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) malah divonis bebas.
“Kami sangat kecewa dengan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi (PT) untuk terdakwa Al Naura karena setelah menjalani hukuman di Lapas khusus Perempuan akhirnya dibebaskan, ada apa dengan Pengadilan Tinggi (PT), kami akan mengajukan upaya hukum ke tingkat Kasasi karena kami menilai mungkin ditingkat Kasasi kami akan mendapatkan keadilan.
Septalia Furwani juga mengatakan kalau memang Al Naura tidak terbukti bersalah dan ada itikat baik, mengapa setelah perkara ini di bawah keranah hukum dan ditetapkan menjadi tersangka, Al Naura baru mau mengembalikan Profit sebesar Rp.1, 8 juta tapi bukan modal awal yaitu sebesar Rp.50 juta, ini membuktikan kalau Al Naura tidak ada itikat baik karena setelah ditetapkan tersangka, baru mau mengembalikan Profit sebesar Rp.1,8 juta.
“Untuk modal awal sebesar Rp.50 juta belum sama sekali dikembalikan oleh Al Naura kepada klien kami, kami sangat kecewa dengan keputusan bebas tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum ke tingkat Kasasi,” ungkap Septalia.