Suaraindo.id– Polisi menggrebek gudang di Desa Abianbase, Gianyar, karena diduga menjadi tempat mengoplos gas melon 3 kg, Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 03.00 wita.
Para pelaku memindahkan isi gas 3 kg ke tabung gas 12 kg hingga 50 Kg. Dalam penggrebekan ini, polisi mengamankan pemilik gudang berinisial KT (50).
“Para pelaku melakukan tindak pidana memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, Senin (15/8/2022).
Dia mengatakan, penggerebekan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengoplosan gas di daerah Tedung Gianyar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Sat Reskrim Gianyar bersama tim dari Mabes Polri lantas melakukan penggerebekan ke gudang itu.Saat penggerebekan pelaku sedang melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg ke tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg,” tambahnyaKmeudian, pelaku dan beberapa karyawannya dimintai keterangan di Polres Gianyar. Dari pengungkapan itu juga diamankan 16 unit mobil pick up pengangkut tabung gas, 1.000 tabung LPG 3 kg, 40 tabung LPG 50 KG, pipa kecil sebagai alat suntik tabung, timbangan jongkok dan beberapa perangkat lainnya.
Pelaku melanggar pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 55 dan atau pasal 53 huruf c atau Pasal 53 huruf d, Undang – Undang RI No. 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. “Pelaku masih didalami keterangannya,” pungkasnya. (MNP)