Suaraindo.id – Beredarnya pemberitaan di media sosial ataupun media massa tentang permasalahan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis radiologi yang terhambat atau tidak bisa diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) berikan kronologi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Vinski Tower, Jakarta Selatan (10/10/22).
“Disini kami ingin memberikan klarifikasi atau kronologi terkait STR yang tidak bisa diterbitkan oleh KKI serta minta penjelasan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang pengurusan PDSRKI yang tak kunjung dilantik”, ucap Dr. Firman P Sitanggang Sp.Rad(K), Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Cabang PDRKI
Firman mengatakan bahwa Pengurus PDSRKI periode 2019 – 2023 ini Sudah membuat surat ke PB IDI untuk meminta pengesahan kepengurusan dan pergantian nama tersebut pada tanggal 14 Januari 2019. Tetapi surat tersebut sampai sekarang tidak pernah di jawab ketua PB-IDI, dr. Daeng M. Faqih.
“Lalu tanggal 1 Oktober 2021 beredar surat terbuka yang ditandatangani beberapa KPS, Kepala Departemen, Guru Besar dan beberapa staf yang mempertanyakan, mempermasalahkan dan meminta mencabut pemberian rekomendasi oleh Kolegium Radiologi PDSRKI (Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia), untuk pembentukan Prodi Radiologi di Universitas Swasta (Universitas Pelita Harapan),” ungkap Firman.
Masalah berlajut dengan membentuk Forum Radiologi’ yang membuat surat ke PB IDI yang di tanda tangani perorangan atau Ketua Program Studi dan Ketua Departemen pusat pendidkan Radiologi, bukan atas nama cabang-cabang yang meminta di adakan Kongres Luar Biasa (KLB).
PB IDI menanggapi surat yang mengatasnamakan Forum Radiologi yang bukan atas nama cabang-cabang dan mengundang cabang-cabang dan seluruh anggota PDSRKI via zoom.
Namun, sebagian besar cabang tidak menyetujui dilakukan KLB dan mengusulkan Kongres Nasional (KONAS), tetapi usulan dari cabang tidak direspon PB IDI. Malah sebaliknya, tanggal 4 Maret 2022 dijakarta, PB IDI melaksanakan Kongres PDSRI ke XIV dengan menggunakan AD-ART PB IDI.
Kemudian Sekretaris Umum Kolegium Radiologi Indonesia, dr Andi Darwis Sp.Rad(K) menjelaskan “Pengurus PDSRKI mengadakan Rapat Kerja di Manado pada 8 Maret 2022 bersamaan dengan PIT Manado 2022 yang mengundang seluruh cabang PDSRKI yang di hadiri 19 dari 25 cabang,” jelasnya.
Lanjut Darwis, Ketua Umum saat itu menganjurkan untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Kerja (Muker) dan KONAS sesuai AD-ART PDSRKI.
“Memperhatikan Konas yang di fasilitasi IDI, hasilnya tidak sesuai dengan AD-ART PDSRKI. Akhirnya terbitlah dualisme organisasi di kalangan organisasi profesi dokter spesialis radiologi sampai saat ini,” ujarnya.
Darwis menilai PDSRKI tidak dapat mencari solusi karena PB-IDI melakukan intervensi kepada organisasi di bawahnya. Hingga akhirnya, PDSRKI menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan yang saat ini masih berjalan.
“Akibat dualisme kepengurusan dan adanya dua kolegium ini timbul masalah dalam pengurusan STR atau surat tanda registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI),” ucap Darwis.
Diketahui bahwa salah satu syarat dokumen untuk penerbitan STR diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium.
KKI sebagai lembaga pemerintah menyatakan hanya mengakui sertifikat kompetensi di bawah Kolegium Radiologi periode 2019 – 2023, sesuai hasil KONAS di Bali 2018 sampai permasalahan hukum selesai.
“Berdasarkan surat yang kami terima dari KKI telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan, AIPKI dan dihadiri PB IDI, STR akan diterbitkan apabila sertifikat kompetensi yang diketuai Dr. dr. Aziza G, Icksan,” pungkasnya.
(Elly)