Jelang Nataru, DPRD Palangka Raya Dorong Pengawasan Makanan dan Minuman Kadaluarsa

  • Bagikan
anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye,

Suaraindo.id – Berada di Penghujung tahun seperti pada bulan Desember umat kristiani di seluruh dunia akan merayakan Natal seperti di Kota Palangka Raya, namun di sisi lain terkadang di iringi kenaikan harga barang, baik pangan, ketersediaan makanan dan minuman Serta sembako.

Selain itu, bukan hal baru lagi bila menjelang perayaan hari besar keagamaan seperti Hari Raya Natal maupun Tahun Baru (Nataru), kebutuhan masyarakat terhadap produk makanan dan minuman (mamin) baik yang dengan kemasan maupun tidak, mengalami peningkatan tajam.

Namun yang harus diperhatikan menurut anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye, ialah masyarakat harus mewaspadai adanya penjualan produk mamin yang sudah kadaluarsa.

Menurutnya, sudah sering terjadi apabila setiap momen perayaan hari besar keagamaan kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual produk mamin yang sudah kadaluarsa guna meraup untung lebih besar. Misalkan saja seperti mamin yang tidak layak dikonsumsi, tetap diedarkan dengan menghapus tanggal kadaluarsa atau expired date (EXD).

“Kita khawatir jika ada produk konsumsi yang telah memasuki masa kadaluarsa tapi tetap diedarkan. Apalagi jika sampai ada yang masuk dalam kemasan parsel,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini kepada awak media. Senin (19/12/2022).

Masyarakat selaku konsumen, lanjutnya, jangan sampai terjebak dengan hal yang merugikan tersebut sehingga ketelitian sangatkah diperlukan terhadap produk mamin yang hendak dibeli. Setiap kemasan plastik, kotak, dan kaleng produk mamin yang akan dibeli jangan langsung diambil atau dimasukkan ke dalam keranjang belanjaan.

Namun ujarnya harus dicek terlebih dahulu masa kadaluarsa dan penjelasan mengenai izin beredar dari instansi kesehatan maupun perdagangan dalam kemasan produk tersebut.

“Kewaspadaan yang tinggi dari masyarakat dapat meminimalkan peredaran produk makanan kadaluarsa. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait, atau ke YLK untuk dapat diambil tindakan penertiban serta langkah hukum yang diperlukan,” tukasnya.

Sementara guna menghadapi Nataru kali ini, ada baiknya pemerintah daerah melalui instansi terkaitnya, diharapkan Ruselita agar segera turun kelapangan untuk melakukan kroscek mamin yang instan atau yang sudah tidak layak beredar.

“Kapan perlu langsung kroscek ketempat – tempat yang mungkin dicurigai adanya peredaran makanan dan minuman atau sembako yang sudah kadaluarsa,” pungkas.

Penulis: Hendra CEEditor: Redaksi
  • Bagikan