Dokumen Pengadilan Ungkap Rangkaian Peristiwa yang Sebabkan Kematian akibat Sirup Obat Batuk

  • Bagikan
ILUSTRASI - Sirup obat batuk yang terkontaminasi di beberapa negara berkembang telah memicu penyelidikan kriminal, tuntutan hukum dan peningkatan pengawasan peraturan di seluruh dunia.

Suaraindo.id-Dokumen pengadilan untuk pertama kalinya mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan digunakannya bahan-bahan beracun dalam sirup obat batuk yang merupakan salah satu produk yang disalahkan atas kematian lebih dari 200 anak di tanah air tahun lalu.

Menurut putusan pengadilan setebal 373 halaman yang sebelumnya tidak diberitakan mengenai kasus pidana para petinggi di perusahaan farmasi Afi Farma, benih tragedi ini terjadi pada tahun 2021 ketika terjadi kekurangan global propilen gylcol (PG) kelas farmasi, yang merupakan bahan dasar utama untuk obat-obatan berbentuk sirup.

Pada tahun yang sama, CV Samudera Chemical, pemasok kecil bahan sabun di Indonesia yang mengalami kesulitan selama pandemi COVID mulai menjual etilen glikol (EG) kelas industri yang dikemas ulang menjadi PG, menurut putusan tersebut, mengutip kesaksian dari Chief Executive CV Samudera, Endis.

Perusahaan itu mengunduh logo pemasok utama PG Dow Chemical Thailand dari internet dan menempelkannya pada drum yang berisi EG. Mereka menjualnya ke distributor CV Anugerah Perdana Gemilang selama beberapa bulan hingga Mei 2022.

EG digunakan antara lain dalam pembuatan cairan antibeku dan penghilang lapisan es untuk mobil. Jika tertelan, dapat menyebabkan cedera ginjal akut. Kadang-kadang EG digunakan sebagai pengganti PG oleh produsen obat yang tidak bermoral karena harganya yang jauh lebih murah, kata beberapa ahli obat.

Sirup obat batuk yang terkontaminasi di beberapa negara berkembang telah memicu penyelidikan kriminal, tuntutan hukum dan peningkatan pengawasan peraturan di seluruh dunia.

  • Bagikan