Wali Kota Depok Perpanjang Masa PSBB hingga 12 Mei 2020

  • Bagikan
Kendaraan melintas di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa PSBB selama 14 hari untuk daerah Depok, Bogor, dan Bekasi yang dimulai efektif pada Rabu, 29 April 2020. (Teras.id)


Suaraindo.id –
Wali Kota Depok Mohammad Idris memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB selama 14 hari terhitung mulai 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020.

Perpanjangan masa PSBB di Kota Depok itu sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tentang PSBB Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

“Perpanjangan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai 29 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020.” demikian bunyi pernyataan dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan PSBB pada Selasa, 28 April 2020.

Idris pun meminta masyarakat wajib mematuhi aturan dengan tetap tinggal di rumah selama masa PSBB.

Lebih lanjut, Idris mengatakan, evaluasi jumlah kasus pada PSBB pertama, yang dilaksanakan sejak 15-28 April 2020 masih terjadi peningkatan kasus, yaitu kasus terkonfirmasi rata-rata 8-9 orang per hari dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 6-7 orang per hari.

“Peningkatan kasus konfirmasi terjadi karena telah dilaksanakan Rapid Diagnostic Test (RDT) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Swab PCR, serta terdapat penambahan kasus konfirmasi dari PDP yang hasil Swab PCR-nya positif,” ujar Idris seperti dilansir dari Antara.

Selanjutnya, untuk penambahan rata-rata jumlah orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) per hari lebih sedikit selama PSBB dibandingkan dengan sebelum pembatasan.

“Untuk penambahan OTG rata-rata 22-23 orang per hari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 48-49 orang per hari,” katanya.

Penambahan ODP rata-rata 32-33 orang per hari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 83-84 orang per hari dan penambahan PDP rata-rata 26-27 orang per hari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 27-28 orang per hari.
Sumber:Teras.id

  • Bagikan