![]() |
| Ilustrasi PHK. |
Suaraindo.id– Sesuai arahan Presiden Jokowi, pekerja pariwisata yang terdampak Coronavirus Disease Nineteen atau Covid–19 diminta melapor kepada kepala desa (Kades) dan lurah terkait dengan nasib mereka saat wabah Covid–19.
“Mudah-mudahan bisa masuk dalam data NonDTKS. Dengan penghasilan di sektor yang terus menurun, pekerja pariwisata pasti terdampak dan dikhawatirkan pemutusan hubungan kerja atau PHK,” ungkap Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Sanggau, Deny Renaldy.
Dari data yang dimiliki pemerintah, sejumlah hotel dan penginapan mengalami penurunan pendapatan mencapai lima puluh persen. Hal ini tidak dapat diandalkan untuk membayar karyawan atau operasional lainnya.
Bahkan dari data yang didapat, ada salah satu hotel di Kota Sanggau tidak lagi ada yang menginap pada Bulan Maret 2020 lalu. Artinya tidak ada pemasukan ril. Itu sebabnya, ada yang mengambil kebijakan merumahkan para karyawannya.
Dikatakannya, berdasarkan data, usaha wisata seperti rumah makan juga sudah banyak terdampak. Beberapa pekerja juga mengalami PHK dari tempatnya bekerja. “Ada beberapa juga (karyawan) rumah makan yang sudah diberhentikan. Memang, rata-rata karena pendapatan yang turun drastis,” ujarnya. (R_209)














