Suaraindo.id – Polisi berhasil menangkap dua pelaku utama penganiayaan kepada seorang petugas parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan Baleendah Kabupaten Bandung. Kedua pelaku diamankan saat melarikan diri ke Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, korban mengalami luka parah hingga tiga jarinya putus akibat sebatan senjata tajam. Hingga saat ini korban pun mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Aksi penganiayaan tersebut terekam oleh CCTV yang berada di depan palang pintu parkir tersebut. Rekaman tersebut pun memperlihatkan aksi penganiayaan segerombolan orang kepada korban.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra
Kurniawan mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi yang sama. Setelah pengejaran selama hampir lima hari sejak Senin (23/6/2020) malam.
“Iya ini yang kita tangkap merupakan pelaku utama yang mengakibatkan korban putus jarinya,” ungkap Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (29/6/2020).
Hendra mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya polisi mampu mengamankan kedua pelaku setelah salah satu pelaku terkena peluru yang diarahkan pada kaki kanan bagian betis korban.
“Iya (pelaku ditembak karena) melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan. Melarikan diri ke arah Cianjur Selatan itu,” tambah Hendra.
Sejauh ini, motif dari salah satu pelaku karena tidak terima dirinya terkena palang pintu parkir. Dan dari hasil pendalaman, kedua pelaku merupakan rombongan yang sama saat akan keluar dari RS Al-Ihsan Baleendah.
“Dari video kita lihat bahwa mereka hanya satu yang membawa karcis, kemudian kedua tidak mau bayar parkir. Kemudian tiba-tiba portalnya menurun,”
“Nah, yang dibelakang (mobil kedua dari belakang) itu rupanya masih rombogan ini juga. Sehingga mereka mengejar menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan tiga jarinya putus,” ungkapnya.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah golok yang digunakan pelaku. Rupanya, golok tersebut ada di dalam mobil namun belum diketahui apakah ada unsur kesengajaan.
“Ini golok ada di mobilnya. (Unsur kesengajaan) masih kita dalami,” ujarnya.
Sementara itu, polisi tidak berhenti di dua pelaku yang sudah diamankan. Polisi masih mengejar beberapa pelaku yang ikut dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Masih kita dalami, karena masih kita proses, mengingat ini sudah viral. Saya lakukan klarifikasi di sini bahwa kita telah melakukan pengamanan, menangkap dua orang yang akan kita kembangkan ke pelaku lainnya,” pungkasnya.
Kedua pelaku terancam 9 tahun penjara karena telah melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama.