![]() |
ersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. (Teras.id) |
Suaraindo.id – Jaksa mengungkapkan lima bahwa para terdakwa perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya menggunakan nama samaran kala berkomunikasi.
Nama-nama samaran itu terutama dipakai ketika mereka membahas jual-beli saham lewat WhatsApp dan aplikasi percakapan lainnya.
“Tujuan penggunaan nama samaran tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Rabu, 3 Juni 2020.
Menurut Jaksa, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim menggunakan nama samaran Chief.
Adapun mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo memakai nama Rudy. Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan, memilih nama samaran Mahmud.
Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, diberi nama samaran Pak Haji, sedangkan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, pakai nama samaran Panda.
Kalau terdakwa Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro, tak disebut menggunakan nama samaran.
Selanjutnya, seorang pegawai Jiwasraya yang tidak berstatus terdakwa, Agustin Widhiastuti, mendapat julukan Rieke.
Dalam perkara ini, Kejaksaan mendakwa Hendrisman, Hary Prasetyo, Syahwirman bersama dengan Heru, Henny dan Joko merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Kerugian negara terjadi akibat salah kelola dana investasi nasabah Jiwasraya. Jaksa menyebut tiga petinggi Jiwasraya memperoleh duit, saham, mobil, dan paket wisata dalam perjanjian kerja sama dengan para pengusaha dan manajer investasi.
Sumber:Teras.iid