Suaraindo.id – Kepolisian Resor Sekadau kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu di bulan Juni. laki-laki berinisial FP (31), LT (23) dan AG (31), ketiganya merupakan warga Sanggau yang bekerja di salah satu perusahaan di Sintang.
Mereka diamankan, diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala dalam keterangan persnya, Senin (29/6/2020) mengatakan,
pelaku FP dan LT di amankan petugas Sat Res Narkoba pada Senin(22/6)dini hari pukul 00.05 WIB di sebuah warung makan di desa Gonis Tekam, kecamatan Sekadau Hilir pada saat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika diduga jenis sabu, di sekitaran Simpang 4 Kayu Lapis, desa Gonis Tekam, kecamatan Sekadau Hilir.
“Dari informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan dengan cara monitoring dan mengumpulkan bahan keterangan. Kemudian pada Senin (22/6) dini hari pukul 00.05 WIB,” terang Kapolres
Saat dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas dan disaksikan oleh Ketua Lingkungan dan warga setempat, pelaku FP dan LT kedapatan membawa narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka FP . Satu buah kantong plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,42 gram yang telah diuji di laboratorium BB Pom Pontianak, “ungkapnya.
Kemudian hasil dari pengembangan dilakukan penangkapan terhadap pelaku AG, diamankan petugas pada Kamis (25/6) malam pukul 20.00 WIB di salah satu rumah kost di Kabupaten Sintang.
Barang bukti yang diamankan alat isap sabu, 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan pipet plastik warna putih korek api merk tokai warna hijau dan 1 unit handphone merk Realme 5 Pro warna biru.
“Peran AG adalah mengambil barang (sabu) kemudian akan diedarkan oleh FP dan LT di kabupaten Sekadau.Terhadap ketiga pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polres Sekadau dan ditetapkan sebagai tersangka, “tegas Kapolres.
Selama kurun waktu 6 bulan terhitung mulai bulan Januari hingga bulan Juni 2020, Polres Sekadau telah berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan jumlah tersangka 10 orang.