Asosiasi Minta DKI Tak Ulur Waktu Pembukaan Tempat Hiburan Malam

  • Bagikan
Petugas membersihkan salah satu ruangan saat simulasi pembukaan tempat hiburan di F3X Executive Club, Bandung, Jawa Barat, Jumat 3 Juli 2020. Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat hiburan malam dalam penerapan protokol kesehatan seperti rapid test pengunjung, alat pelindung wajah bagi karyawan, masker, sarung tangan, jaga jarak dan cairan disinfektan seiring tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Suaraindo.id– Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani meminta pemerintah DKI Jakarta untuk tak mengulur waktu pembukaan tempat hiburan malam.

“Kita kejar komitmen dari pengusaha, kita buktikan sama-sama, jangan diulur diskotek dan karaoke tidak bisa nih nanti nakal, itu penuduhan dong,” kata dia saat dihubungi, Rabu malam, 8 Juli 2020.

Dia sempat berbincang dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia. Kepada Hana, Cucu meminta agar pengusaha bersabar.

Sebab, “Memang hiburan ini di mata masyarakat cenderung dituduh ada crowd (kerumunan),” demikian Hana menirukan ucapan Cucu. Menurut dia, pemerintah DKI tinggal membuat kebijakan soal protokol kesehatannya, aturan dieksekusi, lalu berujung pada pembuktian berupa komitmen para pengusaha.

Dia memahami kekhawatiran pemerintah DKI jika tempat hiburan malam dibuka berpotensi memunculkan klaster baru penularan Covid-19. Belum lagi, lanjut dia, jumlah aparat untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di DKI terbatas.

Namun, Hana menuturkan, pengawasan juga dapat dilakukan oleh petugas keamanan masing-masing tempat hiburan. Pengusaha, lanjut dia, juga sudah menyanggupi protokol kesehatan yang telah disepakati dengan pemerintah DKI.

“Sekarang apapun yang diatur sama pemprov mengenai protokol, kami sudah terima dan kami siap,” ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak 5 Juni. Aktivitas sosial dan ekonomi pun dilonggarkan. Satu demi satu restoran hingga perkantoran boleh beroperasi lagi. Tempat hiburan malam, seperti diskotek, bar, tempat karaoke, dibuka paling terakhir.

  • Bagikan