DKI: Buka Tutup Tempat Hiburan Malam Tergantung Gugus Covid-19

  • Bagikan
Petugas menggunakan alat pelindung wajah saat simulasi pembukaan tempat hiburan di F3X Executive Club, Bandung, Jawa Barat, Jumat 3 Juli 2020. Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat hiburan malam dalam penerapan protokol kesehatan seperti rapid test pengunjung, alat pelindung wajah bagi karyawan, masker, sarung tangan, jaga jarak dan cairan disinfektan seiring tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Suaraindo.id – Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, keputusan soal buka atau tidak tempat hiburan malam di Ibu Kota adalah kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

“Kita memang sudah membahas. Cuma, pak Gubernur kan tidak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Gugus Tugas DKI,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Bambang Ismadi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.

Ia mengatakan gugus tugas tersebut yang berhak menentukan apakah usaha hiburan malam layak dibuka, dengan melakukan penilaian berdasarkan keamanan saat sektor usaha tersebut saat dibuka kembali.

Bambang menyebut pengelola tempat hiburan malam yang beberapa hari kemarin mendemo Balai Kota, akan diarahkan untuk bertemu dengan gugus tugas untuk dinilai berdasarkan epidemiologi. Jika sudah diizinkan, maka pihaknya akan menerbitkan izin pembukaan.

“Di sana kan ada ahli epidemiologi. Kalau mereka mengizinkan, kita buat SK pembukaan, dan monggo dibuka,” tuturnya.

Dalam pembahasan protokol kesehatan di hiburan malam, kata Bambang, adalah pembahasan salah satu syarat yang disarankan dengan mewajibkan pengunjung mengikuti tes cepat (Rapid Test) Covid-19, karena hiburan malam biasanya dilakukan di tempat tertutup atau indoor.

Dalam berbagai kesempatan, epidemiolog dari berbagai universitas sepakat bahwa lokasi indoor merupakan tempat paling rawan penularan COVID-19. Sebab, sirkuasi udara di dalam ruangan tak lebih baik dari ruang terbuka.

“Contoh nih, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia (pengunjung) harus tes cepat di tempat. Ini masih kita komunikasikan kepada pengusaha,” kata Bambang.

Adapun mengenai syarat ini, Bambang mengakui ada penilaian akan memberatkan para pengusaha. Karena itu ada opsi penggantinya, yakni membawa hasil tes usap (swab test) atau surat keterangan bebas COVID-19 yang masih berlaku.

“Misalnya pengunjung yang sudah punya surat bebas COVID atau hasil non-reaktif tes cepat atau tes cepat di tempat, itu bisa digunakan buat akses masuk, nanti sesuai kesepakatan pembahasan saja gimana,” tuturnya.

Ia mencontohkan dengan pembukaan bioskop yang kembali ditunda karena di ruangan tertutup. Karena itu, jika memang harus dioperasikan, maka syarat bebas corona menjadi yang paling utama demi keselamatan pengunjung.

“Kami mengutamakan penanganan kesehatan atau ekonomi dengan buka tempat hiburan? Pasti kesehatan kan? Ini juga biar merasa aman, pengunjung aman, pekerja tempat hiburan aman, karyawannya juga wajib dites,” tuturnya menambahkan.

  • Bagikan