Suaraindo.id-Pemerintah DKI Jakarta menerima total dana Rp 1,1 miliar dari denda pelanggaran protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin berujar sanksi berupa denda uang tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020.
“Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah,” ujar Arifin dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 25 Juli 2020.
Arifin menjelaskan, jumlah denda tersebut didapatkan terhitung terhitung mulai 5 Juni hingga 24 Juli 2020. Menurut dia, denda paling banyak diterima dari pelanggar perorangan, yakni Rp 664 juta. Selanjutnya dari tempat atau fasilitas umum sebanyak Rp 264 juta, serta dari kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171 juta.
Arifin mengatakan,jumlah denda perorangan tercatat sebanyak 4.094 kasus. Sementara untuk tempat atau fasilitas umum sebanyak 71 kasus. Sedangkan bagi kegiatan sosial budaya, ada 18 denda yang dikeluarkan.
Arifin berujar, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tidak hanya memuat sanksi denda. Sanksi lain yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah adalah teguran tertulis, kerja sosial, hingga penyegelelan.
Di periode yang sama, jumlah teguran tertulis yang dikeluarkan pemerintah DKI untuk fasilitas umum adalah 401 dan untuk kegiatan sosial budaya sebanyak 8. Sedangkan sanksi kerja sosial untuk perorangan mencapai 37,599. Terakhir, sanksi segel diberikan kepada kegiatan sosial budaya sebanyak 28 kali.
“Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar Covid-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi,” demikian Kepala Satpol PP Arifin.