Ketua Nasdem Merauke Polisikan Kadernya karena Ujaran Kebencian

  • Bagikan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE telah menjerat banyak terlapor sejak disahkan pada 2008. Kebanyakan dikenai pasal pencemaran nama. Status hukum mereka pun banyak yang tak jelas.

Suaraindo.id– Ketua Partai Nasdem Merauke Jefry Tjahyadi Putra memolisikan seorang warga yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui media massa. Jefry melaporkan warga berinisial M itu pada dua hari lalu.

“Pak Jefry melaporkan M ke Polres Merauke pada Jumat. Saya akan mendampingi Pak Jefry hingga proses penyidikan,” kata Pengacara Jefry, Efrem Fangohoy mengonfirmasi kepada Jubi melalui telepon, Minggu (19/7/2020).

Fangohoy menyebut M dalam tulisannya di sebuah media massa daring terbitan Jakarta, melabeli Jefry dengan sebutan tidak pantas. Dia mengatai Jefry sebagai pengusaha jahat dan menghujatnya dengan sentimen ras.

“Klien saya mengetahui tulisan itu dari (grup facebookInfo Kejadian Kota Merauke. Klien saya merasa dibenturkan (diadu domba) dengan saudara-saudara (warga etnis) Marind. Itu jelas mengarah kepada ujaran kebencian, dan melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Fangohoy.

M, yang mengklaim sebagai kader dan Pengurus Partai Nasdem Merauke menyatakan siap mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya. Namun, dia menampik bahwa tulisannya itu bertujuan menyerang Jefry.

“Saya menulis secara umum, bukan (ditujukan secara khusus) kepada pribadi maupun lembaga (tertentu). Kalau ada yang merasa terganggu dengan tulisan itu, sebaiknya menggunakan hak jawab,” kata M melalui telepon.

M juga mengaku masih tercatat sebagai kader Partai Nasdem Merauke walaupun tidak lagi menjadi pengurus dalam struktur terbaru saat ini. “Saya memegang kartu tanda anggota sehingga masih menjadi kader Partai Nasdem Merauke.” (*)

  • Bagikan