Sungai Kapuas di Sekadau Marak Aktivitas Penambangan Emas Ilegal

  • Bagikan
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Kapuas, Kalimantan Barat (Suaraindo.id/Tim)

Suaraindo.id – Gawat! Sungai Kapuas di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI). Aktivitas tambang yang mencemari sungai icon Kalbar itu menggunakan mesin mobil yang dimodif untuk menyedot pasir untuk diambil emasnya.

Pantauan Suaraindo.id pada Rabu (8/7/2020) siang aktivitas tambang emas tersebut beroperasi dari pagi hingga sore hari di tepatnya kawasan di Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Puluhan set mesin digunakan menyedot di sungai Kapuas, yang merupakan sungai terpanjang di Indonesia itu.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Frits Orlando Siagian dikonfirmasi melalui via WhatsApp pada Rabu (8/7/2020) malam mengaku baru akan mengecek lokasi.

“Kami cek dulu pak. Sampai saat ini belum ada aktivitas PETI di Sui Kunyit. Kami akan lakukan pengecekan lebih lanjut,” kata Kasat singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Adi Yani mengatakan berbicara sungai Kapuas yakni dari Pontianak hingga Kapuas Hulu sehingga dalam hal ini penanganan juga melibatkan pemerintah kabupaten setempat melalui dinas lingkungan hidup masing-masing.

“Memang hasil sampel pemantauan kami kualitas air sungai Kapuas semakin menurun. Dulu kualitas air sungai kelas 2 sekarang menurun kelas 3. Penurunan kualitas air akibat hampir semua aktivitas, salah satunya limbah pertambangan,” kata Adi Yani dihubungi media ini.

Menurutnya, masalah penambangan emas yang mencemari sungai Kapuas sejak lama berlangsung. “Jadi memang lama-lama akan menurun kualitas air. Belum lagi soal kuantitas. Jumlah volume air berkurang karena tidak ada tanaman yang menyupai,” kata Adi Yani.

Adi Yani mengaku sudah pernah melakukan koordnasi dengan kabupaten. Mareka melakukan pemantauan dan meminta tindakan, karena mengatasi masalah lingkungan tidak sendiri tapi melibatkan semua pihak.

“Kami akan koordinasi dengan dinas pertambangan kaitan soal perizinan penambangan. Kamudian akan koordinasi dengan dinas lingkungan hidup setempat,” tegas Adi Yani.

Seperti diketahui, pelaku penambangan emas tanpa izin atau pertambangan illegal bisa dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba, juga UU 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pada Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping atau pembuangan limbah, dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Kemudian pada Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

  • Bagikan