Cegah Eksploitasi Anak dalam Politik, Bawaslu Sekadau Rakor Bersama KPPAD Kalbar

  • Bagikan

Suaraindo.id – Rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi pencegahan eksploitasi anak dalam politik digelar Bawaslu Kabupaten Sekadau bersama Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Sekadau, Kamis pagi (17/9/2020) .

Sosialisasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut kerjsama (MOU) antara Banwaslu RI dengan KPAI.

“Ini merupakan tindak lanjut dari kami karena Bawaslu RI dan KPAI sudah melakukan MoU dalam mencegah eksploitasi anak dalam politik,” ujar Kordinator Kesekretarian Bawaslu Sekadau Paskalis.

Komisioner Bawaslu Sekadau, Al Aminudin mengatakan, isu keterlibatan anak dalam kampanye sering ditemuinya.

“Isu keterlibatan anak dalam kampanye sering kita temui, untuk itu dalam kampanye menjadi perhatian bagi kita sebagai pengawas pemilu,” ujarnya .

Dalam kesempatan itu juga disebutkan bahwa sosialisasi untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye cukup baik.

“Saat ini keterlibatan anak dalam kampanye sangat menjadi perhatian bagi kami, untuk itu perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat maupun tokoh politik maupun parpol terkait, agar jangan mengikut sertakan anak dalam kampanye politik,” kata Tiodorus Sutet Komisioner Bawaslu Sekadau.

Sementara itu, Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad mengatakan, beberapa hal yang sering terjadi dalam pelibatan anak yang harus dicegah dan diawasi.

Pelibatan anak dalam politik dan kampanye biasanya dilakukan oleh pihak terkait dengan berbagai cara antaralain,melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat kampanye, pembagian sembako,manipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih, memaksa,membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye.

“Kemudian membawa bayi atau anak yangg belum memiliki hak pilih ke arena kmpnye terbuka yang membahayakan anak,memprovokasi ank utk memusuhi atau membenci calon kepla daerah atau parpol tertentu,menggunakan anak sebagai pemilih pengganti bagi orang dewasa yang tidak menggunakan hak pilih,melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara,memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah,” terangnya.

Hadir mengikuti rapat kordinasi tersebuat adalah jajaran komisioner Bawaslu Sekadau, Kordiv Hukum dan penindakan pelanggaran Al Aminudin, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Lembaga Tiodorus Sutet, Komisioner Komisi perlindungan dan pengawasan anak daerah Kalbar Alik R.Rosyad,Kordinator Kesekretariatan Paskalis Rikardus serta jajaran Staf Bawaslu Sekadau .

  • Bagikan