Suaraindo.id – Satuan Direktorat Narkoba Polda Sumbar mengamankan enam orang yang terlibat dalam jaringan narkoba Internasional. Dari tangan keenam tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 5.785 butir, sabu 2 kilogram lebih, buku rekening tabungan, ATM, handphone dan juga dua unit mobil yang digunakan oleh para tersangka serta uang sekitar Rp588 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam sesi konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Sumbar, Senin (21/9/2020) menyebut, terungkapnya jaringan narkoba Internasional ini bermula dari penangkapan seorang tersangka narkoba berinisial SY di daerah Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Padang pada 10 Agustus 2020 lalu.
“Kita mengamankan 800 gram sabu dari tersangka ini. Kepada penyidik, dia bernyanyi jika mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial YY yang tinggal di Pekanbaru. Setelah tim menyelidiki, YY ini masuk dalam daftar buronan polisi,” kata Kombes Wahyu.
Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya polisi berhasil menangkap salah seorang tersangka di pinggir jalan Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar. Petugas mengamankan OT (37) yang berprofesi sebagai sopir pada Kamis (3/9/2020) lalu. Dari tangannya diamankan satu butil pil ekstasi dan 1 bongkahan kecil sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp2.000, 1 unit mobil Honda CRV serta satu unit handphone.
Usai mengamankan OT, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas YY (38) selaku bandar dan otak dari jaringan yang tertangkap kali ini. Petugas bergerak ke Pekanbaru untuk mengamankan YY berikut seorang wanita cantik berinisial SZ (24) yang berperan sebagai pengatur uang. Ketiga tersangka pun langsung digelandang ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ibarat setali tiga uang, saat melakukan penangkapan di rumah tersangka YY, polisi pun menciduk tiga pria lainnya yang saat itu akan membeli barang kepada YY yakni, RB, EF dan AN.
“Dari tangan keenam tersangka ini kita dapat barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 5.785 butir, sabu 2 kilogram lebih, buku rekening tabungan, ATM, handphone dan juga dua unit mobil yang digunakan oleh para tersangka serta uang sekitar Rp588 juta,” jelas Kombes Wahyu.
“Para tersangka ini terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 jo pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Wahyu. (AW)