Umur 17 Tahun Tapi belum Masuk DPT, Tetap Bisa Memilih

  • Bagikan

Suaraind.id – Ketua KPU Sekadau Drianus Saban sampaikan pada saat pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember nanti, jika ada temuan dari masyarakat ada yang belum masuk DPT padahal sudah berumur 17 tahun tetap bisa ikut memilih atau menggunakan hak suara.

“Orang tersebut bisa ikut memilih dapat mengunakan KTP elektronik dengan identitas masih beralamat di kabupaten Sekadau,”kata Saban usai penetapan DPT Pilkada Sekadau, belum lama ini.

Tekait penyelenggan pemilu masa pandemi covid-19 Drianus Saban menghimbau kepada semua petugas penyelanggara wajib terapkan protokol kesehatan pada saat di lapangan.

  • Bagikan