Baru Tiga Dinas Daftarkan Pegawai Honor Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanggapan Ketua Honda Lampura

  • Bagikan

Suaraindo.id- Ketua honor daerah Kabupaten Lampung Utara Burhanudin angkat bicara perihal adanya pemberitaan yang menyebutkan baru ada tiga dinas di Pemkab Lampung Utara yang saat ini sudah mendaftarkan para tenaga sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mengingat setau dirinya para tenaga honorer di Lampung Utara yang tergabung dalam Forum Honorer Daerah tahun 2005 sudah mendaftarkan tenaga honorernya melalui kordinator masing-masing SKPD yang direkomendasikan oleh masing-masing OPD.

“Saya kaget ketika melihat pemberitaan yang beredar bahwa pimpinan BPJS Ketanagerjaan Kotabumi menyebutkan baru tiga dinas yang mengikutkan para tenaga honorernya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal setau saya honorer Lampung Utara yang tergabung dalam forum honorer daerah tahun 2005 sudah pada daftar melalui koordinator masing-masing (SKPD) walaupun telat, tapi dari bulan Agustus kesini sudah daftar termasuk yang tugas di kecamatan,” paparnya, Minggu (29/11/2020).

Terhadap persoalan tersebut, dikatakan Burhanudin, ia pun berencana akan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta klarifikasi dari pihak BPJS setempat

“Ngak enak sama kawan-kawan di dinas dikira kita bohong udah daftar, padahal kartu kawan-kawan yang daftar itu sudah di bagi mereka. Karna honorer berharap dapat santunan subsidi tenaga kerja walaupun pada akhirnya syarat yang dapat santunan BPJS yang sudah aktif sebelum bulan Juni 2020,” tambahnya.

Sementara Kepala Cabang BPJS Zainal Abidin, saat dikonfirmasi perihal persoalan tersebut mengatakan bahwa dari data yang dimiliki pihaknya. Hanya ada tiga dinas yang sudah mendaftarkan pekerkerjanya yang dibayar oleh OPD dinas yang bersangkutan.

“Ya mungkin mereka mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketanagerjaan secara pribadi, dengan bayar iuran tersendiri bukan dibayari oleh Dinasnya,” bebernya.

Zainal Abidin juga mengaku sangat menyangkan para OPD yang tidak bertanggung jawab kepada para pekerjanya. Sementara dalam aturannya dikatakan Abidin pekerja harus dilindungi oleh perusahaan atau tempat mereka bekerja.

“Mereka yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara pribadi untuk jaminan dirinya sendiri, kenapa tidak pihak perusahaan atau OPD yang mendaftarkannya,” tambahnya.

Ditegaskan Zainal, bahwa perlindungan terhadap pekerja baik di lingkungan Pemda maupun industri menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemberi kerja.

“Artinya bila tenaga honorer, ataupun pekerja lainnya mendaftarkan diri secara pribadi maka hak mereka tidak terpenuhi seutuhnya oleh pemberi kerja” tutup Zainal Abidin.

  • Bagikan