Suaraindo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah tegas terhadap para pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Kapuas Indah, Jalan Kapten Marsan. Sebanyak 10 kios di lantai dasar pasar tersebut resmi disegel oleh Tim Penertiban dan Pengawasan Pemkot Pontianak, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan penyegelan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim. Dari hasil penertiban, diketahui bahwa total tunggakan dari seluruh kios yang disegel mencapai Rp178 juta.
“Kapuas Indah lantai dasar ada 10, ini kita tertibkan karena adanya tunggakan retribusi. Kita harapkan paling tidak teman-teman pengusaha dapat melunasi dua tahun terakhir,” ujar Ibrahim saat ditemui di lokasi.
Sebelum penyegelan dilakukan, para pemilik kios telah mendapatkan tiga kali surat peringatan resmi, namun tidak kunjung melunasi kewajiban mereka. Pemkot kemudian mengeluarkan surat keempat yang berisi pemberitahuan pengosongan kios dalam waktu tiga hari.
“Pengosongan sudah kita informasikan sebelumnya. Di surat kita sangat jelas, ada peringatan pertama, kedua, ketiga, hingga keempat untuk pengosongan. Semua langkah kita berpedoman pada surat tersebut,” tegas Ibrahim.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari penertiban tata kelola aset daerah agar penggunaan fasilitas milik pemerintah berjalan tertib dan profesional. Pemkot juga memberikan kesempatan bagi pedagang yang bersikap kooperatif untuk melunasi tunggakan dalam waktu yang telah disepakati.
Meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah pedagang, aksi penyegelan akhirnya berjalan kondusif setelah dilakukan pendekatan oleh tim gabungan. Beberapa pemilik kios pun menyatakan kesanggupan untuk melunasi tunggakan dalam beberapa hari ke depan.
“Kami tidak berniat mematikan usaha masyarakat, tapi ketertiban administrasi dan tanggung jawab terhadap kewajiban harus ditegakkan. Ini demi keadilan bagi pedagang lain yang taat aturan,” tutup Ibrahim.
Langkah tegas Pemkot Pontianak ini diharapkan menjadi peringatan bagi pedagang lainnya untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban retribusi, demi menciptakan pengelolaan pasar yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.













