Suaraindo.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggatan 2021 oleh Pjs Bupati Labuhanbatu Muhammad Fitryus, Senin (23/11/2020).
Pjs Bupati Labuhanbatu Muhammad Fitryus dalam pidatonya mengatakan
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menargetkan pajak daerah pada RAPBD Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 69.240.000.000, restribusi daerah sebesar Rp. 9.170.131.200, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar, Rp. 13.940.288.000, lain-lain pendapatan daerah besar Rp. 119.500.000.
Sedangkan pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp.1.032.310.001.000, yang terdiri dari transfer Pemerintah pusat sebesar, Rp. 952.310.001.000, dan transfer antar daerah sebesar Rp. 80.000.000.000.
Sementara untuk dana bagi hasil bukan pajak ditargetkan sebesar Rp. 36.066.950.000. Dana Alokasi Umum Rp.659.352.692.000, Dana Alokasi Khusus Rp. 182.413.942.000, dan Dana Desa ditetapkan sebesar Rp. 74.477.417.000.
Pjs Bupati Labuhanbaru Muhammad Fitryus mengatakan dilihat dari kondisi Rencana Pendapatan Daerah yang dikemukakan diatas bahwa pendapatan transformasi memiliki kontribusi yang paling dominan terhadap total pendapatan daerah.
Kondisi ini sekaligus mencerminkan bahwa pemerintah Kabupaten Labuhanbatu masih memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menurutnya akan tetap melakukan langkah dan upaya secara menyeluruh agar pendapatan asli daerah ke depan lebih dapat ditingkatkan sebagai wujud kemandirian daerah sesuai dengan amanah undang-undang otonomi daerah.
Selain itu, Pjs Bupati Labuhanbatu juga memaparkan terhadap belanja modal yang direncanakan dalam RAPD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 sebesar Rp. 135.944.121.036, sudah termasuk didalamnya Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 72.309.119.000, belanja tidak terduga dialokasikan sebesar tiga miliar rupiah, belanja transfer sebesar Rp. 148.519.281.200.
Alokasi belanja tersebut dipertahankan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah dimana dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 nantinya tetap mengedepankan azas dan prinsip pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyadari bahwa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud belum sepenuhnya memenuhi harapan anggota dewan yang terhormat. Oleh karena itu kiranya dapat dibahas dan diteliti bersama-sama dalam sidang dewan selanjutnya kami berharap dengan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dan Perda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 ini dapat terlaksana dengan baik,” Harap Bupati


 
 
 











