Suaraindo.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Publik Hearing terkai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kelembagaan Adat yang merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Landak, Kamis (26/11/2020)
Rapat yang digelar di aula kantor DPRD Kabupaten Landak tersebut, dibuka secara langsung oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa, didampingi Ketua DPRD Landak Heri Saman, Wakil Ketua Oktapius, dihadiri para Anggota DPRD Landak, Staf Ahli DPRD Landak pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Ketua-ketua DAD Kecamatan se-Kabupaten Landak, Perwakilan Timanggong masing-masing se-Kecamatan di Kabupaten Landak.
Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan tujuannya diadakannya Rapat Publik Hearing Raperda tentang Kelembagaan Adat tersebut adalah untuk menerima masukan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengingat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasal dari DPRD Landak yang akan segera dimasukan dalam persidangan untuk diajukan dalam sidang sehingga dapat dibahas bersama eksekutif tentang Raperda Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Landak.
“Kita ingin mendapat masukan terutama dari lembaga adat maupun dari DAD Kabupaten, DAD Kecamatan dan para Temenggung yang nantinya diatur serta berkaitan dalam Raperda ini. Bapemperda Landak bersama Aliansi Masyarakat Nusantara melakukan kajian akademis maksud dan tujuan dari lembaga ini yaitu untuk mendorong upaya pemberdayaan adat Dayak supaya mampu membangun karakter masyarakat adat melalui upaya pengembangan, pelestarian dan pelestarian adat istiadat dan menegakkan hukum adat dalam masyarakat,” ucap Ketua DPRD Landak.
Heri Saman menambahkan untuk mendukung upaya membangun kesejahteraan masyarakat yang berkaitan langsung dengan kelembagaan adat, serta penunjang kelancaran pemerintah dan kelangsungan pembangunan serta meningkatkan ketahanan nasional dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia.
“Maksud dan tujuannya pembentukan, penetapan dan pengukuhan lembaga adat dayak terutama lembaga temenggung, kedudukan dan fungsinya, selain itu menyangkut hak dan wewenang, proses pemilihan dan pengangkatannya, sehingga nantinya dalam perda ini sudah ada aturan untuk pemilihannya, masa jabatan serta terkait penghasilan yang akan mereka terima,” tambahnya.
Meski begitu, Heri Saman juga menyampaikan didalam Raperda ini nantinya tetap akan berpedoman dari APBD Kabupaten Landak.
Sementara itu Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak sangat mendukung akan adanya Raperda ini dengan harapan pihaknya akan memajukan semua masyarakat adat yang ada di Kabupaten Landak.
“Saya punya cita-cita yang besar dan luas berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat adat, karena kita ingin memajukan masyarakat adat apapun yang ada di Kabupaten Landak ini. Terlebih tidak semua daerah punya kemauan untuk membuat Perda tentang adat dan ini merupakan satu catatan sejarah bagi kita di Kabupaten Landak, karena ini Perda yang sangat penting bagi pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Landak dan pengakuan masyarakat adat di Indonesia,” ungkap Bupati Landak.
Bupati Landak juga berharap dengan adanya Raperda ini lembaga adat dapat ditata dengan baik, bersinergi antara pemerintah dengan lembaga adat khususnya di wilayah Kabupaten Landak.


 
 
 











