Suaraindo.id- Kepatuhan terhadap protokol kesehatan merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan masyarakat dimasa pandemi covid-19 saat ini.
Salah satunya dengan menerapkan langkah 3M yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Namun dalam penerapannya, masih banyak warga masyarakat yang belum sepenuhnya sadar akan pentingnya menggunakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan menggunakan sabun.
Untuk menggugah kesadaran warga masyarakat tersebut, Polsek Monterado memberlakukan sanksi kepada masyarakat agar tertib dan disiplindalam menerapkan protokol kesehatan
Kapolsek Monterado Ipda Kusnandar mengatakan dalam kegiatan operasi pendisiplinan kepada warga yang dilakukan oleh personilnya merupakan upaya pihaknya dalam mendukung kebijakan pemerintah. Langkah ini juga sebagai upaya dalam mendisiplinka masyarakat dimasa adaptasi kebiasaan baru.
“Maka untuk memutuskan mata rantai Corona Virus Disease (Covid-19) dengan mempedomani protokol kesehatan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan penerapan sanksi dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran yang ditemui dalam penerapan protokol kesehatan. Baik bagi masyarakat maupun perorangan. Sanksi yang diberikan pun menurutnya beragam baik berupa teguran lisan atau tulisan, melakukan kerja sosial selama 15 menit, atau didenda administratif Rp 200.000,- dan dikarantinakan sampai keluarnya surat hasil Swab PCR.
“Teguran dalam operasi protokol kesehatan Covid-19 ini diberikan ke warga Monterado dan masyarakat yang lain agar tidak kembali mengulangi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.” tutupnya.


 
 
 











